KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap AN saat menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) pertengahan 2017 lalu, telah berakhir.
AN dan HS bersepakat menandatangani kesepakatan untuk menghentikan kasus tersebut di hadapan Rektor UGM Panut Waluyo, pada Senin (4/2/2019).
Namun, kuasa hukum AN dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa, Suharti, menolak diksi "damai" untuk menggambarkan penyelesaian dari kasus tersebut.
Menurut dia, hal itu dapat memicu anggapan bahwa AN menyerah dengan perjuangannya. Berikut ini fakta lengkapnya:
Kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM diselesaikan secara non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi dinilai menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas.
"Kami berdiskusi dengan penyintas dan lebih memilih penyelesaian non-litigasi," ujar kuasa hukum penyintas, Sukiratnasari, dalam jumpa pers di kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2018).
Sukiratnasari menuturkan, pertimbangan memilih penyelesaian non-litigasi karena melihat perkembangan kasus semakin hari menjadi tidak jelas dan tidak memihak kepada penyintas.
Bahkan, justru berpotensi memperbesar tekanan psikis penyintas. Kuasa hukum, tim pendamping, dan penyintas, berberapa kali berdiskusi untuk mempertimbangkan penyelesaian yang resikonya paling minimal.
Sebab, pihaknya menyadari semua pilihan penyelesaian mempunyai risiko masing-masing bagi penyintas.
Baca Juga: Ini Alasan Dugaan Pelecehan Seksual di UGM Diselesaikan Nonlitigasi
Penyelesaian kasus dugaan pelecehan tersebut disepakati oleh HS, AN, dan pihak UGM pada Senin (4/2/2019), dengan menandatangani nota kesepakatan.
"Hari ini telah disepakati penyelesaian peristiwa di KKN antara saudara HS, AN, dan juga UGM," kata Rektor UGM Panut Mulyono, dalam jumpa pers di ruang rektorat, Senin (4/2/2019).
Pertemuan tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni HS dan AN. Selain itu, hadir pula rektor UGM, dekan Fakultas Teknik, dan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, wakil rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni serta wakil rektor Bidang Pendidikan Pengajaran dan Kemahasiswaan.
"Pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhlas, dan lapang dada dan saling bersepakat memilih penyelesaian non-litigasi atau penyelesaian internal Universitas Gadjah Mada," kata dia.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual saat KKN UGM Dapat Bantuan Biaya Pendidikan