Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Pelecehan Seksual KKN UGM, Tolak Istilah "Damai" hingga Alasan Hentikan Proses Hukum

Kompas.com - 08/02/2019, 17:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap AN saat menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) pertengahan 2017 lalu, telah berakhir.

AN dan HS bersepakat menandatangani kesepakatan untuk menghentikan kasus tersebut di hadapan Rektor UGM Panut Waluyo, pada Senin (4/2/2019).

Namun, kuasa hukum AN dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa, Suharti, menolak diksi "damai" untuk menggambarkan penyelesaian dari kasus tersebut.

Menurut dia, hal itu dapat memicu anggapan bahwa AN menyerah dengan perjuangannya. Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Alasan penyintas selesaikan masalahnya secara non-litigasi

Kuasa Hhkum Catur Udi Handayani (jilbab merah), Suharti (Direktur Rifka Annisa, pendamping penyintas), Sukiratnasari (kuasa hukum, mengenakan baju putih) dan Afif Amrullah (kuasa hukum) saat jumpa pers di kantor Rifka Annisa terkait penyelesaian dugaan pelecehan seksual di KKN UGM.KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA Kuasa Hhkum Catur Udi Handayani (jilbab merah), Suharti (Direktur Rifka Annisa, pendamping penyintas), Sukiratnasari (kuasa hukum, mengenakan baju putih) dan Afif Amrullah (kuasa hukum) saat jumpa pers di kantor Rifka Annisa terkait penyelesaian dugaan pelecehan seksual di KKN UGM.

Kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM diselesaikan secara non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi dinilai menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas.

"Kami berdiskusi dengan penyintas dan lebih memilih penyelesaian non-litigasi," ujar kuasa hukum penyintas, Sukiratnasari, dalam jumpa pers di kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2018).

Sukiratnasari menuturkan, pertimbangan memilih penyelesaian non-litigasi karena melihat perkembangan kasus semakin hari menjadi tidak jelas dan tidak memihak kepada penyintas.

Bahkan, justru berpotensi memperbesar tekanan psikis penyintas. Kuasa hukum, tim pendamping, dan penyintas, berberapa kali berdiskusi untuk mempertimbangkan penyelesaian yang resikonya paling minimal.

Sebab, pihaknya menyadari semua pilihan penyelesaian mempunyai risiko masing-masing bagi penyintas.

Baca Juga: Ini Alasan Dugaan Pelecehan Seksual di UGM Diselesaikan Nonlitigasi

2. Penyelesaian dilakukan di depan Rektor UGM

Rektor UGM Panut Mulyono saat menemui wartawan usai memberikan penjelasan kepada Ombudsman RI perwakilan DIY KOMPAS.com / Wijaya Kusuma Rektor UGM Panut Mulyono saat menemui wartawan usai memberikan penjelasan kepada Ombudsman RI perwakilan DIY

Penyelesaian kasus dugaan pelecehan tersebut disepakati oleh HS, AN, dan pihak UGM pada Senin (4/2/2019), dengan menandatangani nota kesepakatan.

"Hari ini telah disepakati penyelesaian peristiwa di KKN antara saudara HS, AN, dan juga UGM," kata Rektor UGM Panut Mulyono, dalam jumpa pers di ruang rektorat, Senin (4/2/2019).

Pertemuan tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni HS dan AN. Selain itu, hadir pula rektor UGM, dekan Fakultas Teknik, dan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, wakil rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni serta wakil rektor Bidang Pendidikan Pengajaran dan Kemahasiswaan.

"Pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhlas, dan lapang dada dan saling bersepakat memilih penyelesaian non-litigasi atau penyelesaian internal Universitas Gadjah Mada," kata dia.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual saat KKN UGM Dapat Bantuan Biaya Pendidikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com