Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kepri Gagalkan Pengiriman 39 Pekerja Ilegal Asal Indonesia

Kompas.com - 08/02/2019, 13:19 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan 39 pekerja migran ilegal asal Indonesia yang akan dikirim ke Malaysia via jalur Singapura.

Pengiriman pekerja migran gelap asal Indonesia itu dilakukan melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/2/2019). Setiap calon pekerja ilegal dipungut ongkos Rp 5 juta hingga Rp 9 juta.

Selain itu, jajaran Ditreskrimsus juga mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam proses pengiriman pekerja ilegal. Polisi juga mengamankan tiga mobil yang dipakai untuk sarana transportasi pekerja ilegal, yakni dua unit minibus dan satu mobil Toyota Cayla.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi akan ada pengiriman puluhan pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Setelah dikembangkan, proses pengiriman ini akhirnya dapat digagalkan.

"Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti Tim Subdit IV Ditreskrimsus. Dan, akhirnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini dan menyelamatkan 39 PMI (pekerja migran ilegal) tersebut," kata Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (7/2/2019) kemarin.

Baca juga: KKP Selamatkan 47 Pekerja Migran Ilegal yang Sembunyi di Semak

Para pekerja ilegal ini mayoritas berasal dari beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Surabaya dan Lumajang. Selain itu, ada juga yang berasal dari Lombok, Sulawesi, dan Jawa Tengah.

"Dari 39 PMI, di antaranya 22 orang laki-laki dan 17 perempuan," katanya.

Sementara untuk 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing bernama Alex (44), Efendi (42), Ahmadi Setiawan (36) dan Mawardi (42).

"Keempatnya memiliki peran masing-masing, mulai dari yang merekrut hingga yang mengantar sampai ke lokasi kerja di Malaysia," jelas Erlangga.

Untuk bisa diberangkat ke Malaysia menjadi pekerja ilegal, per orang diminta ongkos dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 9 juta.

Ongkos ini untuk perjalanan dari Batam hingga sampai ke majikan yang ada di Malaysia.

"Rata-rata PMI yang laki-laki dipekerjakan untuk kebun sawit, sementara untuk wanita dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 17 buku paspor serta uang tunai senilai Rp 12,3 juta yang masing-masing disita dari tersangka Alex dan Efendi.

Baca juga: Pesan Wapres Kalla untuk TKI: Menjadi Pekerja Migran di Luar Negeri Tidaklah Mudah...

Ada juga barang bukti lainnya seperti 10 lembar tiket tujuan Singapura dan telepon seluler (ponsel) milik para tersangka.

"Saat ini 39 PMI masih berada di Mapolda Kepri dan selanjutnya akan diarahkan ke BP2TKI untuk dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing," papar Erlangga.

Sementara untuk 4 tersangka yang terlibat pengiriman, pihaknya akan menjerat mereka dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 86 Jo Pasal 72 Huruf C UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com