ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim penyidik Polres Aceh Utara menyiapkan rekonstruksi kasus pembunuhan pedagang es campur Jazuli Ismail (34) di Desa Blang Kulam, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (13/2/2019) mendatang.
Rekonstruksi pembunuhan itu diperlukan untuk memastikan keterangan saksi dan tersangka sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Jumat (8/2/2019) menyebutkan, sejauh ini polisi sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.
Saksi itu, misalnya, orang yang mengantar pelaku ke lokasi kejadian dan lain sebagainya.
“Saksi lain misalnya yang mendengar cerita tentang pembunuhan itu. Totalnya ada delapan saksi,” terangnya saat dihubungi melalui telepon.
Baca juga: Istri Korban Pedagang Es Campur Tak Akui Bunuh Suami dan Terlibat Cinta Segitiga
Dia menyebutkan, penyidik saat ini menyiapkan rekontruksi kasus tersebut. Sehingga diketahui detail peristiwa pembunuhan itu. Sejauh ini, hanya dua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu istri korban, JAM dan selingkuhannya AM.
“Hanya mereka berdua saja sejauh ini. Tidak ada tersangka lainnya,” terang Rezki.
Diberitakan sebelumnya, Jazuli (34) pedagang es campur asal Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditemukan tewas di tempat tidur kamarnya.
Korban ditemukan oleh istrinya, JAM (30) dalam kondisi bersimbah darah dengan leher tergorok, Sabtu, 15 September 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.
Belakangan polisi menetapkan JAM dan selingkuhannya MA sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Mapolres Aceh Utara.