Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Pedagang Es Campur Segera Direkonstruksi

Kompas.com - 08/02/2019, 11:32 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim penyidik Polres Aceh Utara menyiapkan rekonstruksi kasus pembunuhan pedagang es campur Jazuli Ismail (34) di Desa Blang Kulam, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (13/2/2019) mendatang.

Rekonstruksi pembunuhan itu diperlukan untuk memastikan keterangan saksi dan tersangka sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Jumat (8/2/2019) menyebutkan, sejauh ini polisi sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.

Saksi itu, misalnya, orang yang mengantar pelaku ke lokasi kejadian dan lain sebagainya.

“Saksi lain misalnya yang mendengar cerita tentang pembunuhan itu. Totalnya ada delapan saksi,” terangnya saat dihubungi melalui telepon.

Baca juga: Istri Korban Pedagang Es Campur Tak Akui Bunuh Suami dan Terlibat Cinta Segitiga

Dia menyebutkan, penyidik saat ini menyiapkan rekontruksi kasus tersebut. Sehingga diketahui detail peristiwa pembunuhan itu. Sejauh ini, hanya dua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu istri korban, JAM dan selingkuhannya AM.

“Hanya mereka berdua saja sejauh ini. Tidak ada tersangka lainnya,” terang Rezki.

Diberitakan sebelumnya, Jazuli (34) pedagang es campur asal Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditemukan tewas di tempat tidur kamarnya.

Korban ditemukan oleh istrinya, JAM (30) dalam kondisi bersimbah darah dengan leher tergorok, Sabtu, 15 September 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.

Belakangan polisi menetapkan JAM dan selingkuhannya MA sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Mapolres Aceh Utara.

Kompas TV Mantan Wakapolres Lombok, Kompol Fahrizal, yang menjadi terdakwa pembunuhan adik iparnya, dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Meski bersalah, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana penjara.<br /> Dalam persidangan Kamis (7/2) siang, majelis hakim membebaskan terdakwa Kompol Fahrizal dari tuntutan pidana, atas tindakannya menembak mati adik iparnya sendiri, 4 April 2018 lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan, namun bebas dari tuntutan pidana karena terdakwa menderita kelainan jiwa. Majelis hakim juga memerintahkan, agar terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan untuk segera dirawat di rumah sakit jiwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com