Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian akibat "vlog Idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019).
Dalam persidangan itu, Dhani mengenakan kaus hitam bertuliskan "Tahanan Politik" dan mengenakan blangkon hitam penutup kepala. Sayangnya, Dhani tidak menjelaskan apa maksud kaus yang dia pakai.
Secara terpisah, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan, Dhani mengenakan kaus itu sebagai bentuk protes dirinya atas kasus yang saat ini sedang dihadapi baik itu perkara yang di sidang di Jakarta maupun di Surabaya.
"Dua kasus ini menurut kami sangat kental nuansa politisnya daripada unsur pelanggaran hukumnya," kata Aldian saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca berita selengkapnya: Ahmad Dhani Kenakan Kaus "Tahanan Politik" Saat Sidang Kasus "Vlog Idiot"
Setelah tertangkap polisi, dua preman terminal di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, bernama Hotlan Simanjutak (23) dan Iwan Siregar (29), meminta maaf kepada para korbannya melalui media sosial.
"Saya memohon maaf kepada korban-korban yang telah saya peras di Terminal Suka Dame dan mengucapkan terima kasih kepada polisi Polsek Pemantangsiantar yang telah membantu saya membuat pernyataan ini. Terima kasih," ucap Hotlan di video tersebut, seperti dikutip dari Surya.co.id.
Selain itu, mereka juga mengajak rekan-rekan mereka sesama preman untuk bertobat.
"Kepada teman-teman saya agar tidak melakukan tindakan tersebut kalau tidak mau bernasib seperti saya dan berurusan dengan Polres Pemantangsiantar," lanjutnya.
Baca berita selengkapnya: Viral, Video 2 Preman Minta Maaf ke Korban dan Ajak Preman Lain Bertobat
Kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM diselesaikan secara non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi dinilai menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas.
"Kami berdiskusi dengan penyintas dan lebih memilih penyelesaian non-litigasi," ujar kuasa hukum penyintas, Sukiratnasari, dalam jumpa pers di kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2018).
Sukiratnasari menjelaskan, pertimbangan memilih penyelesaian non-litigasi karena melihat perkembangan kasus semakin hari menjadi tidak jelas dan tidak memihak kepada penyintas. Bahkan justru berpotensi memperbesar tekanan psikis penyintas.
Baca berita selengkapnya: Ini Alasan Dugaan Pelecehan Seksual di UGM Diselesaikan Nonlitigasi
Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani, Wijaya Kusuma, Michael Hangga Wismabrata, Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.