Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idap Skizofrenia, Polisi yang Tembak Mati Adik Iparnya Divonis Masuk RS Jiwa

Kompas.com - 07/02/2019, 20:34 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Richard Silalahi memvonis terdakwa Kompol Fahrizal bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan pertama Pasal 338 KUHP.

Namun perbuatan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena dilakukan di luar kesadarannya.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat di rumah sakit jiwa," kata Richard sambil mengetuk palu, Kamis (7/2/2019).

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan pada persidangan sebelumnya yang menyatakan tidak dapat menuntut mantan Wakil Kepala Polres Lombok Tengah itu karena terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Penasihat hukum terdakwa, Julisman yang dihubungi Kompas.com via telepon, Kamis (7/2/2019), mengatakan, sesuai putusan, kliennya harus segera dikeluarkan dari tahanan kemudian dilakukan observasi oleh Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, Medan.

Hasil observasi menjadi kewenangan dokter yang akan menentukan langkah selanjutnya.

"Apakah dia akan dirawat jalan, rawat inap, dokter yang tahu itu. Pengadilan juga tidak punya kewenangan lagi di situ," kata Julisman.

Baca juga: Idap Skizofrenia, Kompol Fahrizal Tak Bisa Dituntut

Usai menjalani persidangan, Fahrizal masih kembali ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan.

Ditanya alasan kliennya masih ditahan, Julisman bilang karena hari ini belum bisa dilakukan observasi.

Terkait statusnya sebagai anggota Polri, Fahrizal akan menjalani sidang kode etik di profesi dan pengamanan (propam) nanti.

"Kami penasihat hukum hanya sebatas mendampingi kasus pembunuhan ini saja. Kalau internal mereka, kami belum mendapat kuasa untuk itu. Tapi sampai hari ini Fahrizal masih berstatus anggota Polri," ucapnya.

Setelah mendengarkan putusan hakim, lanjut dia, Fahrizal sempat mengucapkan terima kasih kepada para penasihat hukumnya.

"Dia bilang terima kasih sama kami penasihat hukum atas pembelaannya," kata pria plontos itu.

Terkait vonis hakim, pihaknya dan jaksa langsung menyatakan menerima sehingga putusan hakim langsung inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apalagi, tuntutan dan pembelaan (pledoi) sama-sama meminta agar terdakwa tidak dapat dipidana.

Skizofrenia

Terdakwa mengalami gangguan jiwa akut atau skizofrenia paranoid sejak 2014. Dia beberapa kali menjalani perawatan ke Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto, Medan.

Penembakan dilakukan terdakwa tanpa sadar dan di luar logika. Saat itu, terdakwa mendatangi lokasi kejadian untuk menjenguk ibunya, Sukartini yang baru pulih dari sakit.

Penyidik Polda Sumut juga memeriksa Fahrizal di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem. Dokter yang memeriksa pada 23 April 2018 menyebutkan bahwa terdakwa memang mengalami skizofrenia paranoid.

Sebelum kasus ini disidangkan, mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu menjalani pembantaran dan proses observasi selama dua minggu oleh dokter jiwa Polda Sumut dan ahli jiwa dari Pusdokkes Mabes Polri.

Baca juga: Kompol Fahrizal yang Tembak Adik Iparnya hingga Tewas Dibawa ke RS Jiwa

Polisi berprestasi ini menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33) pada Rabu (4/4/2018) lalu.

Pembunuhan yang dilakukannya begitu cepat dan tiba-tiba karena beberapa detik sebelum penembakan, keduanya masih bercengkerama.

Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa menyerahkan diri ke Mapolresta Medan. Selama proses penyidikan, terdakwa lebih banyak diam dan seperti linglung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com