Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol ATM, Lima Warga Bulgaria Ditangkap Polisi di Bali

Kompas.com - 07/02/2019, 19:39 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Lima warga negara Bulgaria diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Mereka adalah Ivaylo Filipov Trivonof (43), George Jordanov (45), Todor Krasimirov (21), Andre Iliev Peytchev (41), serta Varadin Nikolaev Popov (28).

Kelimanya diamankan karena diduga melakukan pencurian dengan modus bobol ATM atau skimming.

Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Farian dalam keterangan persnya di Mapolda Bali, Kamis (7/2/2019) mengatakan, kelimanya diamankan di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (3/2/2019) pukul 05.00 Wita.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembobol ATM yang Beraksi di 10 Kabupaten di Jawa Timur

 

Penangkapan bermula dari adanya laporan dari salah satu bank, bahwa terjadi transaksi mencurigakan pada salah satu mesin ATM.

"Setelah dilakukan pengecekan pada CCTV terekam dua pelaku menggunakan wig (rambut palsu), seorang menggunakan topi, seorang menggunakan sebo,” kata Farian.

Dalam penyelidikan, polisi mengantongi beberapa mesin ATM yang sudah dipasang alat pencurian data.

Tim melakukan pembuntutan selama lima hari berturut-turut untuk mengetahui siapa para pelaku ini.

Selama lima hari itu, polisi akhirnya mengetahui pelaku menggunakan dua unit mobil, yakni Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DK 1862 DT dan Toyota Cayla warnah putih bernomor polisi DK 1884 HC. Kedua mobil itu adalah milik salah satu pemilik usaha rental mobil.

Polisi memburu dua unit mobil tersebut hingga akhirnya dilakukan pencegatan di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (3/2) pukul 05.00 Wita.

Pada saat dilakukan pencegatan, para pelaku berusaha kabur menggunakan mobil.

"Karena terus dikejar, pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrak menabrakan mobil hingga ringsek pada bagian belakang. Pada saat itu, petugas mengeluarkan tembakan hingga mereka berhasil diamankan," Papar Farian.

Dalam dua mobil tersebut terdapat 6 orang. Masing-masing mobil ditumpangi 3 orang.

Lima orang di antaranya berhasil diamankan sedangkan satu orang lainnya kabur dari sergapan petugas.

Dalam penyergapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dia unit mobil, satu unit sepeda motor, lebih dari 3.000 kartu ATM bajakan, uang tunai sebesar Rp 788 juta, laptop, dan rambut palsu yang digunakan saat beraksi.

Baca juga: Setelah Kebakaran Kantor Telkom, 33 Mesin ATM di Ambon Belum Dapat Difungsikan

"Semua uang ini diduga hasil kurasan di mesin ATM," tambah Farian.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 Miliar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto 55 KUHP atau Pasal 363 Ayat 1 dan 4 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Para tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain, dengan cara apapun sehingga dapat melakukan penarikan pengambilan uang di ATM tanpa seizin pemilik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com