Supian Hadi juga pernah dilaporkan oleh sang istri ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan kejahatan perkawinan serta melanggar UU Pernikahan Nomor LP 4138/2013/PMJ/Ditreskrimum, pada tanggal 21 November 2013.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka
Dalam laporan tersebut, sang istri menilai pernikahan Supian Hadi dengan pedangdut Novita Anggraeni atau Vita KDI dianggap tidak sah karena saat itu Supian Hadi masih berstatus suami sah dari Iswanti.
Kini, kasus suap IUP menjerat Supian Hadi. Dalam kasus tersebut, dia membantu penerbitan IUP tiga perusahaan yakni PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).
Supian Hadi diduga menerima imbalan berupa Mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, Mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang sebesar Rp 500 juta, dengan total sebesar Rp 2.65 miliar, yang diterima melalui pihak lain.
Atas hal itu, Supian Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kotawaringin Timur Darurat Asap
Seperti dikutip dari Banjarmasin Post, walau telah ditetapkan sebagai tersangka, kini Supian Hadi terpantau masih aktif ke kantor, menjalani rutinitas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Daerah.
Masyarakat Kotawaringin Timur masih terus menunggu perkembangan kasus yang tengah menjerat Kepala Daerah yang mereka banggakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.