Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Kuasa Hukum Protes

Kompas.com - 07/02/2019, 15:31 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani memprotes pemindahan penahanan Dhani dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Salah satu kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, Dhani harusnya tetap ditahan di LP Cipinang meskipun sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Jika menghadiri sidang perkara lain di Surabaya, sifatnya hanya dipinjamkan, bukan dipindah lokasi tahanan," ujar Aldwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Usai Sidang Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dikirim ke Rutan Medaeng

Aldwin mengatakan, harusnya Dhani tetap ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Apalagi kata Aldwin, perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang dalam proses banding.

Baca juga: Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pencemaran Nama Baik

Bentuk protes tim kuasa hukum Dhani dilakukan dengan menandatangani berita acara penolakan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng usai sidang pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis siang.

"Ini bentuk protes kami, kami tandatangani berita acara penolakan pemindahan penahanan," kata Aldwin.

Baca juga: Akibat Vlog Idiot, Ahmad Dhani Didakwa Melakukan Pencemaran Nama Baik

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Dhani didakwa melakukan pencemaran nama baik. Jaksa penuntut umum Dedi Arisandi saat pembacaan dakwaan menyebut Dhani melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com