Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 07/02/2019, 15:02 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum(JPU) dalam sidang perkara ujaran kebencian dalam "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019).

Pengajuan ekspesi disampaikan oleh tim kuasa hukum Dhani setelah pembacaan dakwaan oleh JPU.

"Detil eksepsinya akan kami sampaikan di sidang berikutnya," kata salah satu tim kuasa hukum Dhani, Indra Wansyach.

Baca juga: Akibat Vlog Idiot, Ahmad Dhani Didakwa Melakukan Pencemaran Nama Baik

Ditanyakan terkait poin keberatan yang akan diajukan, Indra belum mau menyampaikannya.

"Kami masih susun poin-poin, (disampaikan) di sidang pekan depan," ujar Indra.

Dalam sidang tersebut, Dhani didakwa melakukan pencemaran nama baik. Jaksa penuntut umum Dedi Arisandi saat pembacaan dakwaan menyebut Dhani melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Usai Sidang Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dikirim ke Rutan Medaeng

"Video vlog yang dibuat oleh terdakwa dan diunggah dalam akun Instagram miliknya, membuat masyarakat umum bisa mengakses dan menjadi viral, dan mengakibatkan kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI menjadi terhina dan dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya karena sebutan 'idiot'," kata dedi.

Baca juga: Ahmad Dhani Kenakan Kaus Tahanan Politik Saat Sidang Kasus Vlog Idiot

Usai menjalani sidang, Dhani langsung dikirim ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com