SURABAYA, KOMPAS.com — Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian akibat "vlog Idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019).
Dalam persidangan itu, Dhani mengenakan kaus hitam bertuliskan "Tahanan Politik" dan mengenakan blankon hitam penutup kepala. Sayangnya, Dhani tidak menjelaskan apa maksud kaus yang dia pakai.
Secara terpisah, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan, Dhani mengenakan kaus itu sebagai bentuk protes dirinya atas kasus yang saat ini sedang dihadapi baik itu perkara yang di sidang di Jakarta maupun di Surabaya.
"Dua kasus ini menurut kami sangat kental nuansa politisnya daripada unsur pelanggaran hukumnya," kata Aldian saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Akibat Vlog Idiot, Ahmad Dhani Didakwa Melakukan Pencemaran Nama Baik
Dalam sidang tersebut, Dhani didakwa melakukan pencemaran nama baik. Jaksa penuntut umum Dedi Arisandi saat pembacaan dakwaan menyebut Dhani melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Usai Sidang Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dikirim ke Rutan Medaeng
"Video vlog yang dibuat oleh terdakwa dan diunggah dalam akun Instagram miliknya, membuat masyarakat umum bisa mengakses dan menjadi viral, dan mengakibatkan kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI menjadi terhina dan dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya karena sebutan 'idiot'," kata dedi.
Baca juga: Usai Sidang Perdana Vlog Idiot, Ahmad Dhani Ditahan di Surabaya
Usai menjalani sidang, Dhani langsung dikirim ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.