Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Sidang Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dikirim ke Rutan Medaeng

Kompas.com - 07/02/2019, 13:12 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Usai menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019), musisi Ahmad Dhani langsung dikirim ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo.

Pentolan grup Band Dewa 19 itu diangkut dengan mobil Kejaksaan Negeri Surabaya yang sudah standby di samping ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Keluar dari ruang sidang, puluhan pendukung Ahmad Dhani menyambutnya dengan teriakan "Allahu Akbar".

Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan, jaksa penuntut umum meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara vlog idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

Baca juga: Akibat Vlog Idiot, Ahmad Dhani Didakwa Melakukan Pencemaran Nama Baik

Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim Ketua Persidangan, R Anton Widyopriyono, lantas meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.

"Nanti saya jadwalkan persidangan 2 kali dalam sepekan biar cepat selesai," terangnya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ahmad Dhani mendengarkan dakwaan tim jaksa penuntut umum yang dibacakan Dedi Arisandi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Dedi menyebut terdakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Dalam perkara yang sama, pentolan Band Dewa 19 itu divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

"Bahwa dengan video vlog yang di buat oleh terdakwa dan di unggah dalam akun instagram miliknya, membuat masyarakat umum bisa mengakses dan menjadi viral, dan mengakibatkan kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI menjadi terhina dan di lecehkan dan di cemarkan nama baiknya karena sebutan "idiot"," kata Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi. 

Kompas TV Keputusan membatalkan pemindahan Ahmad Dhanipada hari Rabu diambil tidak lama setelah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah datang ke Rutan Cipinang. Keduanya sempat beradu argumentasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya yang hendak membawa Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng. Salah satu alasannya, Ahmad Dhani tidak ingin dibawa ke Rutan Medaeng karena khawatir dengan keselamatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com