Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2016, Dua Taruna ATKP Makassar Tewas, Diduga Korban Penganiayaan

Kompas.com - 07/02/2019, 08:46 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com – Kasus kekerasan terjadi dalam kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar Jl Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.

Dalam empat tahun terakhir, tercatat dua orang taruna meninggal dalam keadaan tidak wajar.

Dua taruna ATKP Makassar meninggal dengan luka lebam di tubuhnya diduga bekas tanda kekerasan.

Pada Sabtu 19 November 2016, seorang taruna tingkat 2 ATKP Makassar, Ari Pratama, (20) ditemukan tewas tenggelam di kolam renang Brigade Infanteri (Brigif) Linud III TBS/Kostrad, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulsel.

Sebulan berlalu, tiba-tiba keluarga korban berkirim surat pada kepolisian Polres Maros.

Pihak keluarga menduga kematian Ari tidak wajar karena ada bekas lebam di tubuhnya. Ari adalah taruna ATKP Makassar angkatan 2015 asal Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.

Namun, kasus Ari tidak terungkap hingga sekarang, lantaran pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Kasus Kematian Taruna ATKP Makassar | Spanduk Unik Untuk Sandiaga di Madiun

Pada Minggu (3/2/2019) malam, kasus kekerasan dalam kampus ATKP Makassar kembali terulang hingga menewaskan taruna junior tingkat pertama, Aldama Putra Pangkolan (19).

Aldama tewas dengan luka lebam di tubuhnya dan pihak kampus menyatakan bahwa terjadi kecelakaan yakni korban terjadi di kamar mandi.

Pihak keluarga curiga dengan kematian Aldama dan langsung melaporkannya ke aparat kepolisian.

Jenazah korban Aldama pun langsung diotopsi dan tim dokter RS Bhayangkara menyatakan korban tewas akibat penganiayaan.

Penyidik Polrestabes Makassar pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 22 saksi hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu.

Taruna senior tingkat 2 ATKP, Muhammad Rusdi (21) ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan di sel markas Polrestabes Makassar.

Terungkap, Muhammad Rusdi menghukum korban Aldama dengan menganiayanya karena kedapatan tidak mengenakan helm saat berkendara di dalam kampus sepulang dari Izin Bermalam Luar (IBL).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com