Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Kota Medan Tanpa Dokumen, 193 WN Bangladesh Diamankan

Kompas.com - 06/02/2019, 21:33 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Klas 1 Medan mengamankan 193 warga Bangladesh yang masuk ke Kota Medan tanpa dilengkapi surat-surat dan identitas resmi.

Ratusan orang yang didominasi laki-laki itu ditemukan di sebuah rumah toko di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (5/2/2019) malam, dengan kondisi memprihatinkan.

"Tim PORA mengamankan 193 orang warga negara Bangladesh yang masuk ke wilayah Medan tanpa dilengkapi dokumen perjalanan. Proses masuk ke Medan dan waktunya, pihak imigrasi masih menyelidikinya. Belum bisa saya berikan informasi karena paspornya belum dilihat, kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Medan Fery Monang Sihite, kepada wartawan, di kantornya, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: 20 WNA Terapis Pijat Ilegal Resmi Ditahan di Rutan Palembang

Karena keterbatasan daya tampung Kantor Imigrasi Klas 1 Medan, pihaknya memindahkan ratusan orang itu ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) di Belawan. Petugas imigrasi masih melakukan pendataan dan pengumpulan informasi untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil.

"Kita bicara fakta, dokumen nanti yang bicara. Sampai saat ini belum lihat paspornya, mungkin kami enggak tahu dipegang siapa. Kalau dokumen sudah didapat, langkah yang akan diambil adalah deportasi secepatnya dengan cekal, dan jika terlibat melakukan tindak pidana keimigrasian akan disidangkan," ucap Fery.

Ditanya dugaan apakah warga Bangladesh tersebut korban tindak pidana perdagangan manusia, pihaknya belum dapat memastikannya.

"Tidak bisa menduga para imigran adalah korban human trafficking karena belum lihat dokumen. Itu tadi, karena kami belum tahu yang merekrut mereka modusnya apa, sudah berapa lama, sampai saat ini saya belum berkomunikasi dengan mereka," ungkap dia.

Ratusan warga Bangladesh itu ditemukan dalam keadaan berdesakan duduk di lantai di sebuah rumah toko sempit yang diduga menjadi tempat persembunyian.

Polisi yang tiba di lokasi langsung membawa mereka ke Mapolrestabes Medan. Setelah didata, mereka lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Klas 1 Medan.

Baca juga: Foto WNA Kunjungi Krakatau Secara Ilegal Viral, Ini Tanggapan BKSDA

Pada 17 Desember 2018 lalu, juga diamankan 30 warga Bangladesh yang masuk menggunakan bebas visa. Semuanya ditangkap saat akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Mereka masuk ke Indonesia dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dan kedua masuk dari Bandara Adi Sutjipto, gelombang ketiga masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Imigrasi pun mendeportasi mereka kembali. Masyarakat dapat melaporkan keberadaan serta kegiatan orang asing melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) atau hotline 24 jam yang telah disediakan Kantor Imigrasi Khusus Klas I Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com