Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pastikan Ahmad Dhani Hadir dalam Sidang Vlog Idiot di PN Surabaya

Kompas.com - 06/02/2019, 19:36 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan bahwa musisi Ahmad Dhani akan dihadirkan dalam sidang perdana perkara vlog idiot Kamis (6/2/2019), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa hukum Ahmad Dhani menolak kliennya dipindahkan penahanannya ke Surabaya.

Kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan teknis pengiriman Ahmad Dhani ke Surabaya.

"Yang pasti, saat sidang besok terdakwa (Ahmad Dhani) hadir. Kapan berangkatnya belum pasti. Bisa hari ini bisa besok," katanya, dikonfirmasi oleh Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Kamis, Ahmad Dhani Diberangkatkan ke Surabaya untuk Jalani Sidang

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung menjelaskan, pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya adalah ketetapan Pengadilan Tinggi DKI.

"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Surabaya hanyalah sebagai eksekutor," ujarnya.

Ahmad Dhani harusnya dipindahkan ke Rutan kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo pada Rabu (6/2/2019), namun tim kuasa hukumnya menolak.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, pemindahan tersebut melampaui kewenangan.

Menurut dia, seharusnya Dhani hanya dihadirkan di persidangan di Jawa Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dhani, lanjut dia, seharusnya tidak ditahan di Jawa Timur. 

"Kami lihat permohonannya ini sedikit melampaui kewenangan, karena meminta dipindahkan, seharusnya hanya sekadar menghadirkan, setelah itu pulang lagi ke sini," ucap Aldwin, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ia menuturkan, seharusnya Dhani dibawa ke Surabaya pada hari ini. Namun, pihaknya meminta Dhani diberangkatkan ke Surabaya pada Kamis (7/2/2019) sesuai jadwal sidang.

Di Pengadilan Negeri Surabaya, suami Mulan Jameela itu akan menghadapi sidang perdana kasus vlog idiot.

Ahmad Dhani kini ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kompas TV Rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur tidak jadi. Rencana pemindahan tidak jadi dilaksanakan karena Ahmad Dhani menolak untuk dipindahkan. Alasan utamanya karena ia ingin memudahkan keluarganya untuk menjenguk di Lapas Cipinang, Jakarta. Sebelumnya, Ahmad Dhani direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Medaeng karena hari Kamis (7/2/2019) ia dijadwalkan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencemaran nama baik melalui <em>video blog</em>.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com