Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompokkan NU Sebagai Organisasi Radikal, Buku Ajar SD Diprotes

Kompas.com - 06/02/2019, 17:57 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, Jawa Timur, meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengevaluasi buku ajar untuk siswa sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) yang berpotensi merugikan bagi organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Buku ajar yang menuai polemik di kalangan NU tersebut adalah buku pegangan siswa kelas V SD/MI. Buku tersebut adalah buku tematik terpadu kurikulum 2013 dengan judul "Peristiwa Dalam Kehidupan".

Katib Syuriah PCNU Jombang, Ahmad Syamsul Rijal mengatakan, buku yang diterbitkan oleh Kemendikbud RI 2017 tersebut memuat deskripsi "tidak wajar" mengenai NU. Deskripsi "tidak wajar" itu termuat pada halaman 45 dalam sub tema 1 Peristiwa Kebangsaan Masa Penjajahan.

Dalam buku tertulis, Masa Awal Radikal (tahun 1920-1927-an). Dalam penjelasannya, termuat tulisan "Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah pada abad ke-20 disebut masa radikal karena pergerakan-pergerakan nasional pada masa ini bersifat radikal/keras terhadap pemerintah Hindia Belanda. Mereka menggunakan asas nonkoperatif/tidak mau bekerja sama. Organisasi-organisasi yang bersifat radikal adalah Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Nahdlatul Ulama (NU), Partai Nasionalis Indonesia (PNI)".

"Pendeskripsian atau penggambaran model perjuangan kelompok, khususnya NU seperti itu tidaklah tepat. Bahkan, cenderung merendahkan NU dari sudut pandang model perjuangan kelompok pada saat ini," demikian kata Ahmad Syamsul Rijal, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Muslimat NU Sebut Banjir Tenaga Kerja Asing di Morowali Hoaks

Menurut Rijal, penggunaan sudut pandang atau terminologi radikal sebagaimana tertulis dalam buku untuk menilai model perjuangan NU di masa lalu, berpotensi memunculkan perspektif negatif.

"Bahkan, bisa dikatakan bahwa deskripsi seperti itu merupakan bentuk pengaburan karakter berjuang NU (ulama, thoriqoh dan pesantren) atau menyamakannya dengan kelompok lain," paparnya.

Dijelaskan Rijal, deskripsi radikal dalam model perjuangan NU sebagaimana tertulis dalam buku itu seolah membenarkan model radikalisme yang digunakan kelompok lain pada saat ini.

"Deskripsi itu menguatkan dugaan bahwa penulis adalah orang atau tim atau kelompok yang tidak memahami karakteristik perjuangan NU, atau sengaja ingin menyamakan NU dengan PKI atau lainnya," lanjut Rijal.

Atas terbitnya buku tersebut, jajaran PCNU Jombang, lanjut Rijal, meminta Kemendikbud RI agar meneliti kembali materi dalam buku kelas v SD/MI tema 7 yang sudah beredar di sekolah.

Kemendikbud juga diminta melakukan tabayyun dengan NU untuk memperoleh deskripsi yang tepat terhadap model perjuangan NU di masa penjajahan.

Dikatakan Rijal, PCNU Jombang melalui Lembaga Pendidikan Ma'arif sudah melayangkan protes kepada Kemendikbud soal buku ajar yang memuat materi NU termasuk organisasi radikal.

"Pada prinsipnya Mendikbud dapat memenuhi tuntutan kita untuk menarik dan menghentikan peredaran dan penerbitan buku tersebut," ungkapnya.

Buku pegangan siswa kelas V SD/MI tema 7 berjudul Peristiwa dalam Kehidupan. Buku edisi revisi 2017 itu menuai polemik di kalangan Nahdlatul Ulama (NU).KOMPAS.com/MOH. SYAFII Buku pegangan siswa kelas V SD/MI tema 7 berjudul Peristiwa dalam Kehidupan. Buku edisi revisi 2017 itu menuai polemik di kalangan Nahdlatul Ulama (NU).
Beredar di Sekolah

Buku untuk kelas V SD/MI tematik terpadu kurikulum 2013 dengan judul "Peristiwa Dalam Kehidupan" telah beredar di sejumlah sekolah di Kabupaten Jombang. Salah satunya, di MI Sulamuddiniyah Mojowarno, Kabupaten Jombang.

"Sudah dibagikan kepada siswa, bukunya kami terima mulai tahun ajaran sekarang," ungkap M Asy'ari, guru MI Sulamuddiniyah Mojowarno, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: UGM Luncurkan Buku tentang NU dan Muhammadiyah

Menurut Asy'ari, konten yang termuat dalam buku untuk kelas V SD/MI tema 7 pada halaman 45 tersebut sempat dipertanyakan oleh salah satu wali murid.

"Memang ada (wali murid) yang sempat meminta penjelasan. Tetapi soal menarik buku dari siswa, itu kan bukan kewenangan kami," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com