Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 8 Pemuda yang Perkosa Seorang Perempuan di Takalar

Kompas.com - 06/02/2019, 13:27 WIB
Abdul Haq ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TAKALAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan pemuda di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan karena memperkosa seorang perempuan berinisial SA (20), warga Kelurahan Bontokadatto, Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sabtu (2/2/2019).

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Muhammad Warpah mengatakan, tiga tersangka berinsial NU (16), JA (16), dan PI (16) masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Sedangkan lima tersangka lainnya yaitu JU (17 ), IM (17), ZU (18),  AB (18), RA (19), berstatus dewasa. Para tersangka ditangkap di kediaman mereka di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Sabtu malam.

"Saat korban datang melapor kemudian dikuatkan dengan bukti visum dari rumah sakit maka anggota langsung bergerak menangkap semua pelaku," ujar Warpah saat menggelar rilis di halaman Mapolres Takalar, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: JI Dibekuk Polisi karena Perkosa Anak Kandung yang Masih Kelas 3 SMA

Warpah mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya. Salah satu tersangka JU (17), menawarkan bantuan untuk mengantar korban. 

Korban menerima ajakan tersebut karena korban telah mengenal JU. 

Namun, bukannya mengantar pulang, SA dibawa ke rumah tersangka AR (18) di Dusun Pangkejene, Desa Surulangi. Di rumah tersebut telah menunggu enam tersangka lainnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Anak Tirinya

Di dalam rumah para tersangka memperkosa SA.

Setelah mendapatkan perlakuan itu, korban melapor ke polisi. Petugas kepolisian menangkap para tersangka yang masih berada di rumah AR.

Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, satu pelaku masih berstatus saksi, sedangkan tujuh pelaku lainnya telah diamankan di Mapolres Takalar.

Baca juga: Diduga Perkosa Gadis Disabilitas, Guru Honorer di Tana Toraja Dibekuk Polisi

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pemerkosaan dengan kekerasan diancam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Gany.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com