SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, kembali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (6/2/2019) siang ini. Agenda sidang yaitu pembacaan putusan.
Tasdi hadir dalam sidang tersebut. Ia tampak mengenakan kemeja batik, celana hitam dan sepatu.
Dengan khidmat, politisi PDIP itu mendengarkan dengan seksama uraian kasus korupsi yang menjeratnya.
Hingga pukul 13.00 WIB, hakim yang dipimpin Antonius Widjantono itu masih membacakan uraian kasus tersebut. Sementara, jaksa dari KPK dan pihak penasihat hukum mencatat poin dari uraian yang dibacakan.
Baca juga: Akui Terima Suap, Bupati Purbalingga Ceritakan Perjalanan Karirnya di PDI-P
Dalam perkara ini, Tasdi dituntut pidana selama 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau setara dengan enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Ia dijerat pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor.
Jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik terdakwa, baik dalam memilih maupun dipilih dalam jabatan publik minimal 5 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
Dalam pembelaannya, Tasdi mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat Purbalingga yang memilihnya menjadi kepala daerah, di dalam sidang Rabu (23/1/2019).
Ia mengaku menyesal telah menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi saat menjabat di kabupaten tersebut. Ia ingin warga Purbalingga memberinya maaf.
"Saya minta maaf kepada masyarakat yang telah memilih saya menjadi bupati, juga kepada keluarga besar PDI Perjuangan," ujar Tasdi, dalam nota pembelaannya.
Kasus yang menjerat Tasdi ini juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua DPR Utut Adianto, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga.