Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Kasus "Vlog Idiot", Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Sidoarjo

Kompas.com - 06/02/2019, 11:07 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pada Rabu (6/2/2019), musisi Grup Band Dewa 19, Ahmad Dhani, dijadwalkan pindah sel dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Pemindahan terpidana kasus ujaran kebencian itu karena pada Kamis (7/2/2019) besok dia akan menjalani sidang perdana perkara "Vlog Idiot" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan bahwa suami penyanyi Mulan Jameela itu akan dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Medaeng.

"Sekarang sedang proses administrasi pemindahannya," kata Richard, Rabu. 

Baca juga: Pekan Depan, Sidang Perkara Vlog Idiot Ahmad Dhani Digelar di PN Surabaya

Dia menolak menjelaskan detil teknis pemindahan Ahmad Dhani. Yang pasti kata dia, setelah proses administrasi rampung, Ahmad Dhani akan diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, turun di Bandara Internasional Juanda. 

Kemudian, Ahmad Dhani akan langsung dibawa ke Rutan Medaeng di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. "Kemungkinan siang. Sampai di Juanda langsung dibawa ke Rutan Medaeng," jelasnya.

Di sidang perdana perkara "Vlog Idiot" Kamis besok, Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yakni hakim Anton, Rohmad dan hakim Syafrudin.

Baca juga: Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Siap Disidangkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Dalam kasus yang sama, pentolan Band Dewa 19 itu divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com