PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang pekerja pemasangan baja ringan di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, DW (27) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis daun ganja kering, Minggu (3/2/2019).
DW yang diduga bandar, ditangkap setelah sebelumnya polisi meringkus dua pelaku yang sedang bertransaksi daun ganja, SB (20) dan AT (20) di Kelurahan Pasir Putih, Pangkal Pinang.
"Dari hasil penangkapan kami mengamankan tiga paket daun ganja yang dibungkus kertas koran serta satu linting daun ganja siap pakai," kata Kapolsek Bukit Intan AKP M Adi Putra kepada Kompas.com, Selasa (5/2/2019).
Dia mengungkapkan, keberadaan DW terlacak dari operasi intelijen polisi. Di samping itu, petugas juga menerima laporan warga melalui Call Siaga Sahabat Intan yang tersambung ke petugas di Mapolsek.
Baca juga: Pengungkapan Ratusan Paket Ganja, Wali Kota Bogor Imbau Masyarakat Giatkan Siskamling
"Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Bukit Intan. Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar Adi.
"DW kami indikasikan menyuplai daun ganja di sela pekerjaannya sebagai pemasang baja ringan. Ini menjadi perhatian untuk diselidiki," tambahnya.
Dalam operasi penangkapan polisi juga menyita satu kendaraan roda empat merk Daihatsu Grab Max dan satu kendaraan roda dua merk Kawasaki serta tiga ponsel merk Oppo, Xiaomi dan Samsung.