Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Prancis yang Kabur dari Tahanan Polda NTB Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 05/02/2019, 12:05 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MATARAM, KOMPAS.com - Gembong narkoba asal Prancis yang pernah kabur dari sel tahanan Polda NTB, Dorfin Felix, terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKBP Sumaedi mengatakan, Dorfin terancam terjerat Pasal 112, 114, 127, dan 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman seumur hidup sampai hukuman mati," kata Sumaedi, kepada wartawan, usai pelimpahan di Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (4/2/2019).

Baca juga: WN Prancis Gembong Narkoba yang Kabur Tertangkap di Hutan Pusuk

Kasus narkoba yang menjerat Dorfin saat ini telah dilimpahkan Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB. Selama pelimpahan, Dorfin didampingi kuasa hukumnya.

Selanjutnya, Dorfin dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Mataram sebagai tahanan titipan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan, saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, penahanan akan tetap dilakukan hingga masa sidang berlangsung.

"Perkara ini menjadi atensi kita karena menarik perhatian masyarakat," kata Dedi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena ulah Dorfin yang sempat kabur dari sel tahanan Polda NTB.

Kaburnya gembong narkoba yang ditangkap karena diduga membawa 2,4 kilogram narkoba ini menyeret nama Kompol TM, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan kasus suap atau gratifikasi untuk meloloskan upaya kaburnya Dorfin.

Baca juga: Keseriusan Polda NTB Buru WN Prancis yang Kabur dari Tahanan Dipertanyakan

Setelah beberapa hari buron, polisi akhirnya dapat menangkap Dorfin di hutan Pusuk, Lombok Utara, Jumat (1/2/2019). Dorfin lalu digelandang kembali ke Mapolda NTB.

Senin kemarin, kasus Dorfin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

"Sehubungan dengan yang bersangkutan melarikan diri, ini menjadi hal-hal yang memberatkan nanti bagi penuntut umum dalam melakukan penununtutan di persidangan," tutup Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com