Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa di Riau Dipenjara Gara-gara Ikut Kampanyekan Caleg

Kompas.com - 05/02/2019, 10:44 WIB
Idon Tanjung,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Syahrial, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, divonis delapan bulan penjara akibat mengkampanyekan seorang calon legislatif alias caleg.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com dari Bawaslu Riau, Syahrial menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Inhil, Senin (4/2/2019).

Majelis hakim dipimpin Nurmala Sinurat, dengan 2 anggota majelis lainnya Saharudin Ramanda dan Andy Graha, memvonis Syahrial dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan.

Vonis putusan tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan.

Baca juga: Sabtu Pekan Ini, Prabowo Dijadwalkan Kampanye di Jawa Tengah

Syahrial dinilai hakim terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Nurmala Sinurat dalam bacaan putusannya.

Baca juga: Kegaduhan Pilpres Bikin Ruang Kampanye Caleg Terbatas

Menanggapi putusan yang dituangkan didalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding.

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum Banding," ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Inhil Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Rois Habib SIP usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Menurut Rois, hal ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa, dengan melanggar undang-undang dan peraturan pemilu.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi 'Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.' Inilah yang dilanggar saudara Syahrial," tambahnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com