PALOPO, KOMPAS.com – Tim Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (4/2/2019), mengamankan seorang pelajar berinisial AB (17) yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan kasus jambret.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, penangkapan AB dilakukan di Jalan Kyai Haji Ahmad Kasim, di rumah teman pelaku, sekitar pukul 18.00 Wita.
“Pelaku berjumlah 3 orang yakni AB, MY dan AG, mereka menggunakan sepeda motor menghampiri sepeda motor korban dari sebelah kiri dan pelaku AB mengambil sebuah ponsel yang disimpan di kantong motor sebelah kiri milik korban,” kata AKP Ardy, melalui pesan WhatsApp, Senin.
Baca juga: Bolak-balik Tanya Alamat, Jambret Rampas HP Saat Bocah Main Game
Kejadian penjambretan yang dilakukan pelaku terhadap korban berinisial NS terjadi Kamis (15/11/2018) lalu, pukul 15.00 Wita.
Korban saat itu hendak ke City Market Palopo dengan menggunakan kendaraan bermotor. Atas kejadian itu, korban melapor di Polres Palopo dengan laporan polisi: LPB/387/XI/2018/SPKT.
Dua rekan AB, sudah lebih dulu ditangkap, sedangkan AB akhirnya dapat diringkus Senin ini.
“MY dan AG telah diamankan sejak bulan Desember lalu dan kini tengah menjalani proses hukum, sementara AB yang merupakan DPO berhasil diringkus hari ini,” ucap dia.
Baca juga: Polisi Lamongan Tembak Jambret yang Baru Keluar Penjara
Dihadapan penyidik Polres Palopo, pelaku AB mengakui jika HP yang dijambret dijual seharga Rp 500.000 dan uangnya digunakan bersama.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.