Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gembong Narkoba asal Perancis, Dorfin Felix, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 04/02/2019, 14:51 WIB
Karnia Septia,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.comGembong narkoba asal Perancis, Dorfin Felix, yang sempat kabur dari tahanan Polda NTB, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, Senin (4/2/2019).

Memakai baju tahanan dan tangan diborgol, Dorfin dibawa dari Markas Polda NTB menggunakan mobil tahanan menuju kantor Kejaksaan Tinggi NTB.

Sampai di Kejaksaan, Dorfin lalu digelandang petugas Polda NTB menuju salah satu ruangan untuk proses pelimpahan ke kejaksaan.

"Agendanya adalah pelimpahan tahap kedua yang seharusnya diserahkan hari Senin waktu lari itu. Karena dia lari, jadi sekarang diserahkan setelah ditangkap," ujar Kasubdit I Ditres Narkoba Polda NTB, AKBP Sumaedi kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejaksaan Tinggi NTB, Senin.

Sumaedi mengatakan, saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan WN Perancis Dorfin Felix, Tertangkap di Hutan hingga Coba Suap Polisi Lagi

Proses selanjutnya, Dorfin dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB bersama dua koper berisi barang bukti kepemilikan narkoba.

"Sudah diperiksa tadi di kejaksaan tinggi, kemudian pemeriksaan barang-barang terkait dengan narkoba itu diperiksa di pengadilan negeri. Setelah pengadilan negeri, baru dibawa ke LP," katanya.

Sumaedi menyatakan, barang bukti yang diperiksa berkaitan dengan narkoba antara lain MDMA dan prekusor-prekusor narkotika yang disita sebelumnya.

Sementara itu, barang-barang lain, antara lain pakaian serta sejumlah mata uang euro, dollar, dan ringgit, telah dikembalikan kepada Dorfin.

Baca juga: WN Perancis Dorfin Felix Kembali Tertangkap, Sempat Mau Sogok Polisi dan Bunuh Diri

Sumaedi menambahkan, Dorfin dijerat dengan Pasal 112, 114, 127, dan 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya seumur hidup sampai hukuman mati," tutup Sumaedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com