Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Batam Rekrut 2.957 Pengawas PPS untuk Cegah Kecurangan Pemilu 2019

Kompas.com - 04/02/2019, 12:43 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam hari ini, Senin (4/2/2019) melakukan perekrutan 2.957 pengawas Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang Pemilu 2019.

Kordiv Pencegahan Hubungan Masyarakat Dan Antar Lembaga Bawaslu Batam Novialdi Tanjung mengatakan perekrutan ini bertujuan untuk menumalisir terjadinya kecurangan dan pelanggaran pemilu 2019.

Terutama di hari H pencoblosan, 17 April 2019 mendatang.

"Hari ini perekrutan sudah kami mulai, dan hari pertama ini masih sedikit yang masukan persyaratannya," kata Novialdi, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Bawaslu Jabar Temukan Kotak Suara Pemilu Rusak

Novialdi juga mengatakan, pengawas pemilu telah terbentuk mulai dari tingkat provinsi, kota, kabupaten, kecamatan hingga kelurahan. Kemudian, baru pada awal tahun ini, Bawaslu Batam merekrut Pengawas PPS.

"Angka itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Batam, yakni 29.571 TPS," jelasnya.

Novialdi menjelaskan tugas Pengawas PPS adalah untuk mengawal jalannya pemungutan suara.

"Kami yakin 2.957 pengawas PPS bisa direkrut sebelum pemilu 2019. Dan untuk menjadi pengawas PPS kriterianya minimal berusia diatas 17 tahun dan pendidikan minimal SLTA," ungkapnya.

Baca juga: Keberatan Ada Atribut Kampanye di Rumah? Ini Kata Bawaslu

Lebih jauh Novialdi mengatakan sampai Januari 2019 ini, sedikitnya ada tiga laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu, dan rata-rata pelanggaran ini dilakukan para caleg yang diam-diam melakukan kampanye.

"3 laporan itu di antaranya soal pelanggaran kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Laporannya masih diproses Divisi Hukum Bawaslu," terangnya.

APK di angkot dan mobil pribadi akan ditertibkan

Masih dengan Aldi, dirinya mengatakan pertengahan Februari 2019 ini pihaknya bersama dengan instansi terkait dalam hal ini Dishub dan TNI-Polri akan melakukan penertiban APK yang terpasang di angkot.

Bahkan tidak saja angkot, di taksi dan mobil pribadi juga akan ditertibkan termasuk di titik jalan raya yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Langgar Aturan Pemasangan, 287 APK Diturunkan Bawaslu Jombang

"Terutama di lokasi-lokasi yang dilarang seperti di sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintahan, rumah sakit dan fasilitas publik seperti taman dan lainnya," terang Aldi.

Untuk koordinasi, Aldi mengaku sejauh ini sudah baik.  Begitu anggaran turun Bawaslu turun, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

"Seperti saya sampaikan tadi, paling lambat pertengahan Februari semua APK di angkot, taksi dan mobil pribadi ditertibkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com