Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adiknya Jadi Tersangka Alih Fungsi Hutan, Ini Kata Wagub Sumut

Kompas.com - 02/02/2019, 00:15 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Soal status adiknya yang ditetapkan Polda Sumatera Utara sebagai tersangka alih fungsi hutan, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah memilih tak banyak komentar saat ditanyai wartawan.

Ditanya apakah dirinya masih menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), dia tak menjawab dengan jelas.

"Sudah lama sekali, lupa saya. Begini saja, semua ada aturan hukumnya, kalau memang menurut Dinas Kehutanan seperti apa, tanyakan. Di sana, kan banyak pekebun, enggak hanya PT ALAM, ada juga masyarakat. Kalau mau diberlakukan secara hukum, meratalah, kenapa cuma satu perusahaan saja. Coba tanya ke Dinas Kehutanan saja," kata Musa, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Video Penggeledahan Rumah Adik Wagub Sumut Viral, Polisi Merasa Difitnah

Menjawab ucapan Musa, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, kasus Direktur PT ALAM Musa Idi Shah alias MIS alias Dodi sudah dinyatakan lengkap karena sudah melewati penyelidikan mendalam.

"Kebetulan PT ALAM yang lengkap datanya, makanya kami kerjakan duluan. Saya minta masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki data terkait alih fungsi hutan melaporkannya ke Polda Sumut supaya penyidik cepat mengambil tindakan. Kita bekerja profesional, ayo sama-sama kita tertibkan," kata Tatan, Jumat (1/2/2019).

Dia mengungkapkan, saat ini Polda Sumut sedang menangani 12 kasus yang sama, enam kasus berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Beberapa kasus adalah alih fungsi hutan mangrove di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat seluas 750 hektar. Tersangkanya berinisial S dan kini kasusnya masuk ke tahap dua.

Kemudian, di Kabupaten Labuhanbatu Utara, kasus perkebunan sawit ilegal seluas 635 hektar. Tersangkanya berinisial SBD dan kasusnya sudah P21 dan tahap dua.

Di Kabupaten Serdang Bedagai, pihaknya menangani dua kasus lahan hutan seluas 63 dan 112 hektar.

"Sisanya masih dalam penyelidikan mendalam. Jadi tidak betul Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan, perusahaan yang melanggar pasti kami periksa," kata Tatan.

Seperti diberitakan, Polda Sumut menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada akhir 2018 lalu bahwa PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) diduga telah mengubah fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di Kecamatan Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang, semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangannya sesuai kapasitasnya sebagai direktur PT ALAM.

Namun sampai dua kali pemanggilan, tersangka tetap mangkir. Pada Selasa (29/1/2019) malam, tersangka dipanggil paksa dari rumahnya. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (30/1/2019), statusnya ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik menilai tersangka melanggar Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kompas TV Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi hutan lindung jadi perkebunan sawit, adik wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Idi Shah alias Dody, tidak ditahan oleh kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com