Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yazid Mahfudz Resmi Gantikan Yahya Fuad Jadi Bupati Kebumen

Kompas.com - 01/02/2019, 14:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Yazid Mahfudz, Wakil Bupati Kebumen, Jawa Tengah, akhirnya resmi diangkat menjadi Bupati Kebumen 2019-2021.

Yazid diangkat untuk menggantikan bupati sebelumnya, M Yahya Fuad, pasangannya di Pilkada 2015, yang tersangkut kasus korupsi.

Pelantikan Yazid digelar di Gedung Gradika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (1/2/2019).

 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memimpin prosesi pelantikan, sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33/178 Tahun 2019, tentang Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Kebumen.

Baca juga: Yahya Fuad, Insinyur dan Pebisnis yang Ditangkap KPK Saat Jadi Bupati Kebumen

Seperti pelantikan kepala daerah sebelumnya, Ganjar kembali menekankan soal integritas. Ia tidak ingin kasus korupsi yang dibongkar KPK di Kebumen terulang.

"Kebumen harus bangkit, harus reformasi birokrasi total," ujar pria 50 tahun ini.

Ganjar mengatakan, ketika kepala daerah tersangkut korupsi, maka berarti sudah menciderai kepercayaan masyarakat. Kepala daerah juga melanggar tata kelola di pemerintahan.

Oleh karena itu, Yazid diminta melakukan pembenahan birokrasi. Para pejabat utama hingga eselon IV diminta melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

"Tolong seluruh aparatur di Kebumen untuk mengisi LHKPN, sampai eselon 4," kata Ganjar.

Jika merasa tidak mampu, Bupati diminta menggandeng KPK untuk datang ke Kebumen untuk melakukan supervisi dan pencegahan.

Sebelumnya, Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad divonis empat tahun penjara terkait dugaan penerimaan suap dari berbagai proyek di lingkungan Pemda Kebumen tahun 2016 lalu.

Baca juga: Kasus Suap, Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Yahya juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim Antonius Widjantono di dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (22/10/2018).

Hukuman untuk Yahya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 5 tahun dan denda Rp 600 juta.

Meski demikian, hakim sependapat dengan jaksa soal pencabutan hak politik untuk Yahya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik berlaku selama 3 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com