SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak artis VA mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Timur. Kuasa hukum dan keluarga artis VA siap menjadi penjamin.
Keluarga yang dimaksud adalah adik dari mendiang ibu artis VA, yang tinggal di Surabaya.
"Selain tantenya (artis VA), tim kuasa hukum siap menjadi penjamin artis VA," kata kuasa hukum artis VA, Rahmat Santoso, Jumat (1/2/2019).
Alasan penangguhan, kata Rahmat, karena artis VA saat ini sedang menderita sakit dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.
"Juga alasan kemanusiaan, kita bersedia menjadi penjamin. Karena di sini hanya tantenya saja yang bersedia menjamin," ujar Rahmat.
Rahmat menyebut, meski sedang dirawat di rumah sakit, kliennya berstatus tahanan. Dia mengaku, sudah menerima surat penahanan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, polisi menyebut penahanan artis VA diundur karena sedang dirawat di rumah sakit setelah diperiksa sebagai tersangka selama 12 jam.
Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur, di Surabaya, pada 5 Januari lalu.
Baca juga: Polisi: Lambung Artis VA Terganggu karena Syok
Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.
Artis VA diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.