Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Surat Tolak Imlek dan Cap Go Meh di Bogor | Artis VA Ditahan

Kompas.com - 31/01/2019, 06:31 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Surat pernyataan yang berisi penolakan perayaan tahun baru Imlek dan Cap Go Meh 2019 dari Forum Muslim Bogor (FMB) mengagetkan masyarakat.

FMB meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk tidak mengarahkan aparatur sipil negara yang beragama Islam untuk menghadiri perayaan Imlek dan Cap Go Meh dan memfasilitasi acara tersebut di Kota Bogor. 

Namun, Pemkot Kota Bogor dengan tegas menyatakan tetap akan menggelar kedua perayaan warga Tionghoa itu di wilayah Bogor.

Baca juga: Bogor Tetap Gelar Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

Selain itu, penahanan artis VA terkait kasus pelanggaran UU ITE juga menjadi sorotan. Alasan polisi, VA akan kabur selama proses penyelidikan.

Berikut ini berita populer Nusantara secara lengkap:

1. Pemkot Bogor akan tetap melaksanakan Imlek dan Ca Go Meh

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan persnya terkait surat edaran dari Forum Muslim Bogor (FMB) yang menyerukan penolakannya terhadap perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kota Bogor, Selasa (29/1/2019).KOMPAS.com / RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan persnya terkait surat edaran dari Forum Muslim Bogor (FMB) yang menyerukan penolakannya terhadap perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kota Bogor, Selasa (29/1/2019).

Forum Muslim Bogor (FMB) telah mengirimkan surat pernyataan penolakan terhadap perayaan tahun baru Imlek dan Cap Go Meh 2019 kepada Pemkot Bogor.

Salah satu poin dari isi surat tersebut adalah meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor tidak memfasilitasi perayaan Imlek dan Cap Go Meh di wilayah Bogor, terutama yang melibatkan umat beragama lainnya.

Mereka juga menyerukan agar pemerintah daerah tidak mengarahkan aparatur sipil negara yang beragama Islam dan masyarakat Muslim lainnya untuk ikut menghadiri maupun mendukung perayaan Cap Go Meh.

Menanggapi surat itu, Pemkot Bogor pun menegaskan bahwa perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kota Bogor tetap akan digelar.

Baca berita selengkapnya: Beredar Surat Penolakan Perayaan Imlek dan Cap Go Meh, MUI dan Pemkot Bogor Buka Suara

2. Arti VA ditahan di Polda Jawa Timur

Vanessa Angel bersama tim kuasa hukumnya mengadakan jumpa pers terkait status tersangka dirinya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Vanessa Angel bersama tim kuasa hukumnya mengadakan jumpa pers terkait status tersangka dirinya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Arti VA akhirnya ditahan tim penyidik Polda Jawa Timur selama 20 hari ke depan. Alasannya, tim polisi mengkhawatirkan VA akan kabur. Penahanan itu telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Alasan subyektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.

"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Baca berita selengkapnya: Tersangka Pasal ITE, Artis VA Ditahan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com