Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Setubuhi Siswi SMP, Sopir Angkot Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/01/2019, 18:39 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com-Seorang sopir angkot di Kota Ambon, EJS, ditangkap polisi setelah tepergok sedang mencabuli seorang siswi SMP, JBS di Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala, Ambon.

Pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Pulau Ambon ini tertangkap basah sedang mencabuli korban tak jauh dari mobil angkot yang dikendarainya, saat polisi melakukan patroli malam di sekitar lokasi kejadian pada, Selasa (29/1//2019).

“Saat itu anggota Polsek Baguala sedang melakukan patroli cipta kondisi kemudian menemukan pelaku sedang mencabuli korban,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: BERITA POPULER NUSANTARA: Tarif Bagasi Rp 2,5 Juta di Kualanamu hingga Ayah Setubuhi Putrinya di Surabaya

Dia mengatakan, saat itu, polisi langsung membawa pelaku dan korban ke kantor Polsek Baguala untuk dimintai keterangannya.

Setelah memastikan bahwa korban masih di bawah umur, polisi langsung membawa pelaku ke Polres Pulau Ambon untuk diproses hukum.

“Langsung dibawa ke Polsek, namun setelah diketahui korbannya masih di bawah umur, pelaku langsung di bawah ke Polres Ambon, kebetulan keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu juga agar diproses hukum,”ungkapnya.

Dia menjelaskan dari keterangan yang didapat, pelaku telah melakukan aksi tidak senonoh kepada korban sejak bulan Agustus 2017 lalu.

”Jadi korban ini sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku. Awalnya itu sejak bulan Agustus 2017,” terangnya.

Pelaku sendiri, kata Julkisno, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Ia dijerat dengan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Penjara.

“Dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”ujarnya.

Kompas TV Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Kota Bandung menangkap seorang guru les yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Modus pelaku setelah mengajar ia mengajak anak didiknya menonton film dewasa. Pelaku pun memberikan uang Rp 20 ribu dan kemudian mencabulinya. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap 34 anak di bawah umur kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu orangtua murid menemukan video tersangka sedang menonton film porno bersama dengan anak-anak sambil mencabulinya. Dari tangan tersangka polisi menyita telepon seluler dan laptop.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com