Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Foto dan Video Porno, Napi Ini Peras Nenek yang Dikenal Lewat FB

Kompas.com - 29/01/2019, 17:47 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Encep Wawan alias Surya Permana M Reza alias Reza Permana (36) narapidana (Napi) Lapas Narkotika Klas II A Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya ditangkap Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Reza diamankan karena telah mengancam dan memeras KAM (60) seorang nenek yang berdomisili di Batam, untuk menyebarkan foto dan video porno milik nenek tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Krisnadian mengatakan, kejadian ini berawal saat Reza berkenalan dengan KAM melalui jejaring sosial Facebook pada Juli 2018 lalu.

Perkenalan tersebut berlanjut pada komunikasi melalui telepon, video call dan WhatsApp hingga akhirnya pada Agustus 2018, tersangka meminta korban untuk memperlihatkan kemaluannya melalui video call.

Permintaan itu dituruti korban dengan mengirimkan video serta foto melalui jejaring sosial.

"Namun, oleh tersangka, video serta foto tersebut malah dijadikan bahan untuk memeras korban," kata Erlangga, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Sembilan Anggota Polda Maluku Dipecat, 2 karena Kasus Asusila

Takut video serta fotonya tersebar luas di jejaring sosial, akhirnya korban menyanggupi untuk mengirimkan uang kepada tersangka.

Hingga akhirnya, uang yang diserahkan sudah berjumlah Rp 32,3 juta yang dikirimkan sebanyak 3 kali melalui dua rekening bank, yakni BCA dan BNI.

"Namun belakangan tersangka terus memeras dan meminta untuk dikirimkan uang. Dari sana lah korban melaporkan tersangka," jelas Erlangga.

Lebih jauh Erlangga mengatakan, saat ini Reza masih menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Kabupaten Bandung dan begitu selesai tersangka langsung dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kami jerat pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang," terang Erlangga.

Untuk sejumlah barang bukti (BB), Erlangga mengaku semuanya sudah berada di Polda Kepri.

Rekening yang dipergunakan Reza untuk menerima uang transferan dari korban bukanlah rekening tersangka, melainkan rekening orang lain.

"Dari hasil penelusuran diketahui bahwa rekening yang digunakan tersangka untuk menerima kiriman uang dari korban adalah milik orang lain dan saat ini pihak penyidik sedang melakukan pengembangan guna mengetahui aliran dana tersebut," jelas Erlangga.

Kompas TV Sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus UU ITE kembali digelar Rabu (16/1) siang di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam persidangan kali ini, jaksa tetap menyatakan Nuril bersalah dan melanggar UU ITE.<br /> <br /> Jaksa menilai Baiq Nuril bersalah dan telah melakukan pelanggaran UU ITE lantaran merekam, mentransmisikan, dan menyebarluaskan percakapan asusila mantan atasannya yang juga mantan Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.<br /> <br /> Kuasa hukum Nuril meminta hakim agar pihaknya menghadirkan saksi ahli atas tanggapan jaksa, tetapi majelis hakim yang diketuai Sugeng Jauhari menolaknya.<br /> <br /> Hakim menolak dengan alasan tidak relevan karena hakim di Pengadilan Mataram hanya sebagai moderator dan yang memutuskan perkara permohonan PK adalah Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com