Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Surabaya Setubuhi Putrinya Selama 10 Tahun, Sang Ibu Syok

Kompas.com - 29/01/2019, 15:29 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, penyintas kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri di Surabaya sering mendapat ancaman kekerasan.


Selama ini, kata Ruth, tersangka AM (54) menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam seminggu.

Selama itu pula, penyintas kekerasan seksual dengan terpaksa selalu menuruti ajakan AM. Korban ketakutan karena selalu diancam akan dipukul apabila menolak berhubungan intim.

"Ini kasus yang sangat miris. Si anak merasa sangat tertekan, tidak punya keberanian. Dia pun tidak pernah menceritakan hal ini pada orang lain," kata Ruth, dikonfirmasi Selasa, (29/1/2019).

Baca juga: Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi Putrinya Selama 10 Tahun

Saat ini, pihaknya sedang mendalami secara psikologi kondisi korban. Tujuannya, untuk memberi dukungan agar bisa melanjutkan hidup dan masa depannya.

"Supaya korban dapat sembuh dari traumanya sebagai anak yang disetubuhi oleh bapaknya selama 10 tahun," ujar Ruth.

AM sendiri mengakui telah menyetubuhi putrinya selama 10 tahun sejak sang putri baru berusia 13 tahun. Pertama kali melakukan hubungan badan, saat sang istri pergi ke gereja.

AM kemudian melancarkan aksinya di rumahnya di kawasan Surabaya Timur.

"Saat itu saya merayu dia (korban), dia menolak tapi saya paksa," katanya.

AM juga sering menonton video porno sehingga fantasinya menjadi liar. Setiap kali nafsu berahinya muncul, AM akan mengajak korban untuk berhubungan intim.

Bahkan, ketika korban berada di luar, AM akan meminta korban untuk pulang dengan mengirim pesan singkat.

"Saya ajak, saya kirim pesan, main yuk," ujar dia.

Menurut Ruth Yeni, perbuatan AM kepada putrinya membuat sang istri syok setelah mengetahui suaminya ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya.

"Istrinya tidak tahu, waktu kami tangkap, istrinya baru tahu," kata Ruth.

Saat ini, AM berada di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.

Kompas TV Jumat (25/1/2019) lalu selebritas Vanessa Angel lagi-lagi tak hadir di Mapolda Jawa Timur dengan alasan sakit. Padahal Vanessa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Sebelumnya pada Senin (21/1/2019) pekan lalu Vanessa juga tak hadir untuk menjalani kewajiban lapor diri setelah ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya pada 6 Januari lalu. Kini polisi tak menutup kemungkinan untuk menahan Vanessa Angel yang dijerat Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara terkait kasus prostitusi online ini. Sementara itu fakta baru didapat dari hasil digital forensik terhadap barang bukti telepon seluler milik 4 mucikari prostitusi online yang terkait dengan Vanessa Angel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com