Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Teroris Poso, Chandra Jaya, Resmi Bebas dari Penjara

Kompas.com - 29/01/2019, 12:10 WIB
Junaedi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Seorang napi teroris, Chandra Jaya alias Abu Yasin, dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas IIB, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (28/1/2019). Chandra dijemput istri dan sejumlah keluarga di lapas.

Penyerahan napi teroris ini disaksikan oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), dan petugas lapas.

Usai menandatangani berkas adminstrasi, Chandra kemudian berpamitan kepada petugas dan penghuni lapas.

Chandra kemudian pulang diantar oleh petugas dari kepolisian dan lapas hingga ke kampung halamannya di Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Chandra mengatakan, setelah bebas ia akan melanjutkan usahanya yang sempat terbengkalai dan akan fokus kepada keluarga, karena anak-anaknya kurang mendapat kasih sayang dan perhatian selama dirinya dipenjara.

"Saya akan kembali dulu ke rumah orangtua di Belopa, baru ke Jakarta. Jadi secara pribadi selama saya di sini, saya tidak mendapatkan hal atau ajaran yang negatif. Banyak hal positif saya dapatkan selama di sini," katanya.

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Penurunan Bendera Merah Putih Saat Pengibaran Bendera Ormas di Poso

Selama di Lapas, Chandra mengaku banyak mendapat pelajaran, bimbingan dan pembinaan Islam yang dilakukan secara kekeluargaan. Chandra berpesan semua teman satu bloknya agar tetap sabar, istikomah dan ikhlas menjani masa hukuman.

"Seperti saya ini yang telah menjalani masa hukuman, luangkan waktu untuk memperbanyak ibadah, semoga masa hukuman yang kita jalani tidak terasa," pesan Chandra sambil bergegas naik ke mobil.

Tolak remisi

Kepala Lapas kelas II B Polman, Hartoyo, mengatakan, Chandra murni menjalani masa hukuman selama 3 tahun di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar karena yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi.

"Chandra tidak mendapat remisi karena yang bersangkutan menolak penandatanganan pemberian remisi," katanya.

Istri Chandra, Julia Andira yang menjemput suaminya di Lapas Kelas II B Polewali Mandar mengatakan, setelah tiba di kampung halamannya, ia bersama keluarga akan melanjutkan usaha butik dan baju muslim yang sempat mandek sejak suaminya ditahan.

"Saya akan fokus kembali ke usaha kami. Ke depannnya saya akan serahkan kepada suami saya," kata wanita bercadar ini.

Chandra merupakan terpidana kasus teroris yang divonis penjara 3 tahun oleh Hakim PN Jakarta Timur pada tahun 2016 dengan nomor putusan Nomor 575/Pid. SUS/2016/PN.Jkt.Tim

Sebumnya, ia ditahan di Mako Brimob pada tanggal 29 Januari 2016 hingga 27 Juli 2017. Ia telah menjalani masa hukuman di Mako Brimob selama 1 tahun 6 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com