KOMPAS.com — Berita tentang vonis bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) menjadi sorotan pembaca di Kompas.com, Senin (28/1/2019).
Setelah menggelar persidangan sekitar 30 kali dan mendengarkan keterangan korban dan puluhan saksi, Hamzah Mamba selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, rekonstruksi pemerkosaan dan pembunuhan IA (20) di Sumatera Selatan juga menyita perhatian. Rekonstruksi tersebut mengungkapkan sejumlah fakta baru aksi keji para pelaku.
Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:
Hakim sidang telah menjatuhkan vonis kepada bos Abu Tours, Hamzah Mamba terkait kasus penipuan 86.720 jemaah umrah pada Senin (28/1/2019) di Pengadilan Negeri Makassar.
“Mengadili menyatakan terdakwa Hamzah Mamba, terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, Senin (28/1/2019).
Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.
Baca berita selengkapnya: Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melakukan rekonstruksi pemerkosaan dan pembunuhan IA (20) yang tewas dengan cara dibakar oleh lima pelaku, Senin (28/1/2019).
Dalam rekonstruksi sebanyak 23 adegan tersebut, terungkap cara para pelaku melakukan perbuatan kejinya kepada IA.
Saat itu, IA datang ke rumah pelaku Asri (32) untuk meminta sabu di kawasan Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, pelaku lebih dulu menanyakan perihal utang sabu yang belum dibayarkan korban. Karena belum ada uang untuk membayar, IA diminta pelaku untuk menunggu di dalam kamar.
Aksi keji yang mengakibatkan korban meninggal dunia pun dimulai.
Baca berita selengkapnya: Reka Ulang Pembunuhan IA: Leher dan Kaki Korban Diikat Kawat lalu Dimasukkan ke Karung