Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Meikarta, Jaksa KPK Bakal Konfrontir Waras Wasisto dengan Sekda Jabar

Kompas.com - 28/01/2019, 20:05 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua politisi PDI-P yakni Sulaeman, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Waras Wasisto, anggota DPRD Jawa Barat untuk mencari tahu peran keduanya terkait dugaan penyerahan dana sebesar Rp 1 miliar kepada Sekda Jabar Iwa Karniwa.

Untuk mendalami hal itu, jaksa juga bakal menghadirkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, serta mantan Sekdis PUPR Kabupaten Bekasi Henry Lincoln.

"Memang kami kan dari keterangan Neneng Rahmi dan Henry Lincoln ada pemberian Rp 1 miliar oleh Pak Iwa melalui Pak Waras. Nanti kami akan hadirkan lagi Henry dan Neneng Rahmi yang memberikan keterangan itu," ujar Jaksa KPK I Wayan Riana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/1/2019).

"Tadi juga sudah dijadwalkan lagi Pak Iwa untuk hadir. Waras juga kemungkinan besar (dihadirkan) dan Sulaiman juga. Dikonfrontir kan tadi permintaan majelis agar dilakukan konfrontir supaya jelas. Jadi semua saksi terkait pemberian ke Pak Iwa itu dihadirkan," tambah Wayan.

Baca juga: Sidang Kasus Meikarta, Kasi Penataan Ruang Pemprov Jabar Akui Terima Rp 900 Juta

Wayan mengatakan, sejauh ini ada ketidaksesuaian dari keterangan para saksi terkait dugaan penyerahan dana kepada Iwa.

Dalam persidangan, dana itu diduga digunakan untuk pembuatan banner dalam rangka pencalonan dirinya dari PDI-P dalam kontestasi Pilkada Jabar 2018.

"Kalau BAP Pak Iwa sendiri banner, kalau keterangan Neneng Rahmi itu uang. Kami masukkan ke dalam konfrontir itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa membantah telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam perjalanan proses perizinan proyek Meikarta.

Hal itu dikatakan Iwa saat hadir sebagai saksi dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/1/2019).

Dalam persidangan, jaksa dari KPK mempertanyakan soal pengakuan Neneng Rahmi yang telah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Iwa melalui anggota DPRD Jabar dari PDI-P Waras Wasisto.

Iwa menjelaskan, sekitar akhir 2017 ia dihubungi via telepon seluler oleh Waras Wasisto yang meminta bertemu. Saat itu, Iwa tengah istirahat di rest area KM 72 Tol Cipularang sepulang mengikuti rapat di Jakarta.

"Saya tak tahu hanya bertemu di KM 72. Saya pulang rapat di pusat. Saya rehat dan dikontak Pak Waras ada yang minta ketemu. (Alasan menyetujui pertemuan) karena hubungan dengan DPRD itu panjang," ujar Iwa.

Kemudian, Waras datang bersama Henry Lincoln, Neneng Rahmi, dan Sulaiman. Dalam pertemuan itu, Neneng datang namun tak ikut dalam pertemuan tersebut.

Merekap pun dikenalkan Waras kepada Iwa. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta bantuan soal pengurusan Raperda RDTR. Saat itu, Iwa meminta mereka untuk berbicara di kantor.

"Saya baru kenal setelah dikenalkan Pak Waras Wasisto anggota DPRD Jabar. Akan mengajukan Raperda RDTR saya bilang silakan saja sesuai proses kalau untuk masalah ini saya bilang di kantor saja," ungkap Iwa.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com