Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Perizinan Meikarta, Sekda Jabar Bantah Terima Uang Rp 1 Miliar

Kompas.com - 28/01/2019, 16:23 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa membantah telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam perjalanan proses perizinan proyek Meikarta.

Hal itu dikatakan Iwa saat hadir sebagai saksi dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (28/1/2019).

Dalam persidangan, jaksa dari KPK mempertanyakan soal pengakuan Neneng Rahmi yang telah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Iwa melalui anggota DPRD Jabar dari PDI-P Waras Wasisto.

Iwa menjelaskan, sekitar akhir 2017 ia dihubungi via telepon seluler oleh Waras Wasisto yang meminta bertemu.

Saat itu, Iwa tengah istirahat di rest area kilometer 72 Tol Cipularang sepulang mengikuti rapat di Jakarta. Saat itu, Iwa mengaku tak tahu maksud diadakannya pertemuan itu.

"Saya tak tahu hanya bertemu di kilometer 72. Saya pulang rapat di pusat. Saya rehat dan dikontak Pak Waras ada yang minta ketemu. (Alasan menyetujui pertemuan) karena hubungan dengan DPRD itu panjang," ujar Iwa.

Baca juga: Sidang Meikarta, Sekda Jabar Disebut Minta Uang Rp 1 M untuk Maju Pilgub

Kemudian, Waras datang bersama Henry Lincoln, Neneng Rahmi, dan Sulaiman. Dalam pertemuan itu, Neneng datang namun tak ikut dalam pertemuan tersebut.

Mereka pun dikenalkan Waras kepada Iwa. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta bantuan soal pengurusan Raperda RDTR. Saat itu, Iwa meminta mereka untuk berbicara di kantor.

"Saya baru kenal setelah dikenalkan Pak Waras Wasisto anggota DPRD Jabar. Akan mengajukan Raperda RDTR saya bilang silakan saja sesuai proses kalau untuk masalah ini saya bilang di kantor saja," ungkap Iwa.

Dalam pertemuan di kantornya, Iwa mengatakan, mereka kembali membahas Raperda RDTR.

Setelah mendengarkan maksud kedatangan mereka, Iwa mengatakan tak bisa membantu lantaran tak punya kewenangan di dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

"Beberapa hari kemudian datang rombongan ke kantor bersama Pak Waras. Saya informasikan, Raperda ini ke gubernur dan BKPRD. Pada saat BKPRD dengan Pergub 17 tahun 2010 Sekda sebagai ketua, pada 4 Maret 2016 ketua dialihkan oleh gubernur ke wagub sehingga saya tidak ada kewenangan dan saya tak pernah ikut sekalipun rapat BKPRD," papar Iwa.

Iwa pun membantah telah menerima uang dalam dua pertemuan tersebut.

"Tidak pernah. Saya tidak meminta dan tidak menerima," ujar Iwa.

Iwa pun mengaku tak pernah meminta bantuan Waras dalam pembuatan banner terkait rencananya terjun di Pilkada Jabar 2018 dari PDIP.

"Pada saat terakhir ketemu di ruang sekda, setelah pertemuan Waras membisiki ada pemberian banner tapi saya menolak karena saya enggak bisa bantu. Saya juga enggak pernah ngasih contoh (desain)," jelasnya.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus suap mega proyek properti Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi terutama pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Setelah saksi-saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diperiksa pada sidang sebelumnya kini giliran sejumlah saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Salah satu pejabat Pemprov Jawa Barat yang akan dihadirkan adalah Sekretaris Daerah, Iwa Karniwa. Menurut keterangan salah satu tersangka kasus suap proyek Meikarta, Neneng Rahmi, Iwa diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com