Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto WNA Kunjungi Krakatau Secara Ilegal Viral, Ini Tanggapan BKSDA

Kompas.com - 26/01/2019, 16:38 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Beberapa waktu terakhir, foto-foto sejumlah warga negara asing atau WNA yang menaiki Gunung Anak Krakatau secara ilegal menjadi viral di media sosial.

Dari gambar-gambar yang beredar, tampaknya mereka terdiri dari beberapa rombongan. Semuanya berwajah warga asing dan dengan mudah dapat diidentifikasi sebagai WNA.

Mereka mendatangi gunung yang terletak di tengah Selat Sunda dan berstatus Siaga III itu dengan menggunakan perahu.

Sesampainya di Gunung Anak Krakatau, mereka mendaki, mendirikan tenda, bahkan berdiri di bibir kawah gunung yang baru saja erupsi hebat 22 Desember 2018 lalu.

Padahal, perubahan fisik gunung pasca-erupsi dan status yang siaga yang disandangnya saat ini sangat membahayakan untuk aktivitas wisata, apalagi pendakian.

Atas kejadian itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengeluarkan surat larangan pemasaran paket wisata dan kunjungan di kawasan Krakatau.

Saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/1/2019) sore, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, menyampaikan surat larangan ini.

Surat ini dikeluarkan Rabu (23/1/2019) dengan tembusan berbagai pihak terkait, termasuk Dirjen KSDAE KLHK Pusat.

Baca juga: Citra Satelit Tunjukkan Anak Krakatau Tumbuh Kembali Pasca-Longsor

Keberadaan WNA di kawasan Krakatau dapat dipastikan terjadi karena keterlibatan warga negara Indonesia atau WNI yang menyewakan perahu dan jasa panduan wisata. Untuk itulah surat ini dikeluarkan.

WNI yang menawarkan jasa menuju Gunung Anak Krakatau adalah sasaran utama surat ini diterbitkan.

Dengan tegas disampaikan hingga saat ini kegiatan wisata di kawasan Krakatau tidak boleh dilakukan karena alasan keselamatan ekosistem juga jiwa pengunjung.

Mengingat statusnya yang berada di Level Siaga III, Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan radius aman adalah 5 kilometer dari kawah.

Pihak BKSDA mengaku akan menindaklanjuti pelanggaran ini, karena foto-foto yang beredar dapat memicu antusias pihak lain untuk juga melakukan hal yang sama, menaiki Gunung Anak Krakatau.

Temuan sekaligus respons berupa larangan ini juga diunggah dalam Instagram @konservasi_ksdae.

Berdasarkan keterangan tertulis dalam video, disebutkan laporan adanya WNA di kawasan Krakatau diterima pada 19 Januari 2019.

Namun, keesokan hari ketika dilakukan pengecekan tidak ditemukan siapa pun di gunung berapi aktif itu. Diduga, pengunjung ilegal itu sudah melakukan pendakian beberapa hari sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com