Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani Siap Disidangkan

Kompas.com - 26/01/2019, 10:52 WIB
Achmad Faizal,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah melimpahkan berkas perkara vlog "idiot" yang melibatkan musisi Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan demikian, kasus tersebut siap disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan, berkas perkara dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (24/1/2019).

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani, Alasan Tidak Ditahan Kejaksaan hingga Dianggap Sarat Politis

"Kita tinggal menunggu kapan jadwal sidangnya," kata Sunarta, Sabtu (26/1/2019).

Ia mengatakan, Dhani sudah berjanji untuk kooperatif dalam agenda sidang mendatang.

"Nanti penyidik tinggal berkomunikasi kapan agenda sidang, dan Ahmad Dhani bersedia datang," katanya.

Baca juga: Ahmad Dhani Tidak Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Vlog Idiot

Kamis (17/1/2019) lalu, Ahmad Dhani dan barang bukti kasus vlog "idiot" dilimpahkan penyidik Ditresrimsus Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani tidak ditahan karena hukuman kasus yang menimpanya di bawah 5 tahun.

Dalam kasus ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara.

Pentolan Band Dewa 19 itu dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada 28 Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com