Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Ancaman Hukuman Mati TKI Jonathan, Gaji Tak Pernah Utuh hingga Sering Dicaci Maki Majikan

Kompas.com - 25/01/2019, 15:19 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jonathan Sihotang (31), terancam hukuman mati di Pengadilan Penang, Malaysia.

Jonathan diduga telah membunuh majikannya bernama Sia Seok Nee (44), warga Kilang Toto Food Trading Nomor 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor.

Sementara itu, istri Jonathan, Asnawati Sijabat (34), memohon bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk mendampingi kasus suaminya tersebut. Menurut Asnawati, suaminya emosi karena telah diperlakukan tidak adil oleh majikannya.

Berikut ini fakta di balik kasus Jonathan Sihotang, TKI asal Pematangsiantar:

1. Jonathan diperlakukan tidak adil olah sang majikan

Ilustrasi marahThinkstockphotos.com Ilustrasi marah

Jonathan bersama istrinya merantau ke Penang, Malaysia, guna memperbaiki kehidupan ekonomi mereka. Jonathan akhirnya bekerja di pabrik pengawetan daging olahan.

Namun, selama bekerja di pabrik tersebut, Jonathan tidak pernah diberi gaji sesuai perjanjian awal. Selain itu, Jonathan sering dicaci maki tanpa alasan yang jelas oleh majikannya, Sia Seok Nee.

Menurut Parluhutan Banjarnahor, kuasa hukum Jonathan, kliennya pun frustrasi dan memberanikan diri untuk meminta kejelasan terkait gajinya yang terus dipotong dan tidak sesuai kesepakatan.

"Majikannya tidak peduli, malah melempar sejumlah uang kepada Jonathan. Dia tersinggung dan emosi yang kemudian membunuh majikannya," kata Parluhutan, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar.

Baca Juga: TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia

2. Jonathan didakwa membunuh majikannya

IlustrasiWWW.PEXELS.COM Ilustrasi

Saat sidang perdana di Mahkamah Majistret pada 31 Desember 2018, Jonathan didakwa telah membunuh majikan perempuannya dan mencederai dua anak laki-laki di Tasek Gelugor, Malaysia.

"Dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018. Dalam persidangan, Jonathan dituntut hukuman mati. Jonathan saat ini ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown," ungkap Parluhutan.

Sementara itu, Asnawati memohon bantuan pemerintah Indonesia untuk mengupayakan keringanan hukuman bagi suaminya itu.

"Saya minta tolong dengan sangat, tolong bantu suami saya agar bagaimana suami saya bisa diringankan hukumannya," kata Asnawati.

Dia masih berharap bisa berkumpul kembali dengan suaminya. "Saya minta maaf atas kekhilafan suami saya," katanya.

Baca Juga: Kisah Istri TKI Asal Siantar Saat Bertemu Suaminya di Penjara Malaysia

3. Asnawati temui suaminya di Malaysia

Asnawati boru Sijabat saat berbicara lewat telepon dengan Jonathan Sihotang di penjara Reman, Penang, Malaysia, Sabtu (14/1/2019).KOMPAS.com/Tigor Munthe Asnawati boru Sijabat saat berbicara lewat telepon dengan Jonathan Sihotang di penjara Reman, Penang, Malaysia, Sabtu (14/1/2019).

Asnawati didampingi salah seorang kakak iparnya, mendatangi penjara Reman di Penang untuk bertemu suaminya, Jonathan. Hanya saja, dia dan Jonathan tak bisa bertemu langsung.

Mereka dibatasi oleh cermin dan jerjak. Komunikasi bisa dilakukan melalui saluran telepon umum yang ada di dalam penjara.

"Sedih sangat teramat dengan keadaan kami yang terjadi sekarang ini. Terasa dunia ini begitu sempit dan tidak nyaman," ungkapnya.

Asnawati pun akan berjuang segala upaya untuk keselamatan suaminya tersebut.

"Saya akan berjuang semampu daya saya. Semoga Tuhan mengizinkannya," tutur Asnawati, kepada Kompas.com, Kamis (10/1/2019) malam.

Baca Juga: 6 Fakta di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak oleh 3 Calon TKI

4. KBRI janji berikan bantuan kepada Jonathan

Ilustrasi TKIKOMPAS.com/ERICSSEN Ilustrasi TKI

Hal ini terungkap melalui surat KBRI kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar tertanggal 22 Januari 2019 dan diteken oleh Soeharyo Tri Sasongko selaku Sekretaris Pertama Sekuler KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.

“KBRI melayangkan surat ke kami menyusul surat yang kami layangkan sebelumnya ke sana, 27 Desember 2018 lalu tentang permohonan bantuan hukum kepada Jonathan Sihotang,” kata Parluhutan Banjarnahor dari LBH Pematangsiantar, Rabu (23/1/2019).

Dalam surat tersebut, KBRI itu menyebutkan, Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur akan memberikan perlindungan dan bantuan hukum secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Sikap itu merujuk pada Pasal 18 Jo Pasal 19 huruf b Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. 

Baca Juga: Perjuangan Istri TKI Asal Siantar yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia...

5. Bantuan hukum untuk Jonathan

Ilustrasi hukum medisAndreyPopov Ilustrasi hukum medis

Menanggapi kasus Jonathan, KBRI mengaku sangat prihatin. Langkah-lngkah hukum juga telah dilakukan pihak KBRI.

“Terkait hal ini, KBRI Kuala Lumpur dalam balasan surat tersebut menyebut telah memberikan bantuan hukum pada Jonathan Sihotang melalui pendampingan advokat retainer lawyer dari Kantor Hukum Gool and Azura,” kata Parluhutan.

Namun, larena lokasi kejadian perkara di wilayah Konsulat Jenderal RI Penang, saat ini kasus telah ditangani dan dan dimonitor oleh Satgas Citizen Service KJRI Penang.

“Kami dari LBH akan terus memantau dari Indonesia, agar kasus ini benar-benar ditangani pihak KBRI dengan baik dan cepat, agar terdakwa terpenuhi hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: KBRI Beri Bantuan Hukum kepada TKI Asal Siantar yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Sumber: KOMPAS.com (Tigor Munthe)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com