Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Ancaman Hukuman Mati TKI Jonathan, Gaji Tak Pernah Utuh hingga Sering Dicaci Maki Majikan

Kompas.com - 25/01/2019, 15:19 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jonathan Sihotang (31), terancam hukuman mati di Pengadilan Penang, Malaysia.

Jonathan diduga telah membunuh majikannya bernama Sia Seok Nee (44), warga Kilang Toto Food Trading Nomor 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor.

Sementara itu, istri Jonathan, Asnawati Sijabat (34), memohon bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk mendampingi kasus suaminya tersebut. Menurut Asnawati, suaminya emosi karena telah diperlakukan tidak adil oleh majikannya.

Berikut ini fakta di balik kasus Jonathan Sihotang, TKI asal Pematangsiantar:

1. Jonathan diperlakukan tidak adil olah sang majikan

Ilustrasi marahThinkstockphotos.com Ilustrasi marah

Jonathan bersama istrinya merantau ke Penang, Malaysia, guna memperbaiki kehidupan ekonomi mereka. Jonathan akhirnya bekerja di pabrik pengawetan daging olahan.

Namun, selama bekerja di pabrik tersebut, Jonathan tidak pernah diberi gaji sesuai perjanjian awal. Selain itu, Jonathan sering dicaci maki tanpa alasan yang jelas oleh majikannya, Sia Seok Nee.

Menurut Parluhutan Banjarnahor, kuasa hukum Jonathan, kliennya pun frustrasi dan memberanikan diri untuk meminta kejelasan terkait gajinya yang terus dipotong dan tidak sesuai kesepakatan.

"Majikannya tidak peduli, malah melempar sejumlah uang kepada Jonathan. Dia tersinggung dan emosi yang kemudian membunuh majikannya," kata Parluhutan, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar.

Baca Juga: TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia

2. Jonathan didakwa membunuh majikannya

IlustrasiWWW.PEXELS.COM Ilustrasi

Saat sidang perdana di Mahkamah Majistret pada 31 Desember 2018, Jonathan didakwa telah membunuh majikan perempuannya dan mencederai dua anak laki-laki di Tasek Gelugor, Malaysia.

"Dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018. Dalam persidangan, Jonathan dituntut hukuman mati. Jonathan saat ini ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown," ungkap Parluhutan.

Sementara itu, Asnawati memohon bantuan pemerintah Indonesia untuk mengupayakan keringanan hukuman bagi suaminya itu.

"Saya minta tolong dengan sangat, tolong bantu suami saya agar bagaimana suami saya bisa diringankan hukumannya," kata Asnawati.

Dia masih berharap bisa berkumpul kembali dengan suaminya. "Saya minta maaf atas kekhilafan suami saya," katanya.

Baca Juga: Kisah Istri TKI Asal Siantar Saat Bertemu Suaminya di Penjara Malaysia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com