Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanwil Kemenkumham Bali Beri Penjelasan Proses Remisi Pembunuh Wartawan

Kompas.com - 25/01/2019, 13:09 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Khairina

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali Sutrisno buka suara soal proses pengajuan remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana otak pembunuhan terhadap jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Soetrisno memaparkan pertimbangan pemberian remisi saat menemui massa aksi damai Solidaritas Jurnalis Bali pada Jumat (25/1/2019).

Soetrisno menjelaskan bahwa posisi Kakanwil hanya sebagai pelaksana keputusan.

"Kami hanya sebagai pelaksana, apabila ada petisi atau masukan sampaikan ke kami. Nanti akan kami teruskan ke pusat," kata Sutrisno.

Dijelaskan Sutrisno, proses pengajuan remisi Susrama dilakukan 3 kali. Pertama dilakukan pada tahun 2014, 2015 dan tahun 2017. Pengajuan remisi tahun 2014 dan 2015 ditolak.

"Sudah beberapa kali mengajukan permohonan remisi sejak tahun 2014," kata Sutrisno.

Baca juga: Mengingat Lagi Kasus Pembunuhan Wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa...

Dia menambahkan, permohonan tersebut lalu diteruskan ke pusat. Sehingga, keputusan sepenuhnya ada di pusat. Adapun pertimbangan dalam pengajuan remisi adalah Prabangsa berkelakuan baik selama berada dalam penjara.

Kemudian, pertimbangan lainnya adalah tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran selama dalam penjara serta telah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun.

"Menurut peraturan, dia punya hak mengajukan," ucap Sutrisno.

Mengenai aspirasi wartawan, Sutrisno berjanji akan mengantarkan secara langsung petisi atau pernyataan sikap ke Kementrian hukum dan HAM.

"Kami sependapat atau satu rasa dengan kawan-kawan terhadap almarhum. Tapi mohon mengerti kapasitas kami tidak memutuskan," kata Sutrisno.

Untuk diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan yang memberikan perubahan hukuman pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara (20 tahun) kepada I Nyoman Susrama. Keputusan ini memicu protes dari jurnalis di berbagai daerah.

Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi solidaritas pada Jumat (25/1/2019).

Aksi ini dilakukan agar Presiden Jokowi mencabut keputusan tersebut. Jurnalis yang terlibat datang dari berbagai latar belakang organisasi kewartawanan, baik AJI, PWI, IJTI dan PENA NTT.

Selain jurnalis, turut hadir komponen masyarakat yang peduli pada kebebasan pers. Bertempat di Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandi, Renon Denpasar, aksi para jurnalis ini diisi orasi dan long march menuju kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali. Sambil berorasi para jurnalis ini membentangkan poster bertuliskan tuntutan mencabut remisi terhadap Susrama.

Kompas TV Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas pada Januari 2019. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan menghitung tanggal pasti Ahok bebas. Yasonna Laoly menyatakan perhitungan Ahok bebas tergantung juga pada remisi hari raya natal yang akan diterimanya. Ia juga menyatakan Ahok berhak menerima remisi karena bukan narapidana khusus. Kemenkumham masih perlu memastikan kapan tepatnya Ahok bisa bebas pada Januari tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com