Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Akibat Cinta Segitiga, Dua Pelaku Ingin Segera Menikah

Kompas.com - 25/01/2019, 12:44 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Dua tersangka pembunuhan terhadap Jazuli (34) pedagang es campur warga Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, tertunduk lemas di Mapolres Aceh Utara, Jumat (25/1/2019).

Keduanya, Jam (30) dan MA (34) mengaku memiliki hubungan cinta mendalam.

Kisah pertemuan Jam dan MA berawal dari perkenalan lewat media sosial. Hubungan mereka meningkat pada taraf saling jatuh cinta.

“Kami menyesal,” sebut MA, saat di Mapolres Aceh Utara.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Cinta Segitiga di Aceh

Pria ini mengaku mencintai Jam. Namun, dari norma hukum tak mungkin hubungan cinta itu berlangsung. Jam istri dari Jazuli dan memiliki seorang putri.

Jam pun mengakui pertemuan mereka tahun lalu. Saat Idul Adha 2018, Jam menyarankan agar AM membunuh suaminya Jazuli. Sehingga, hubungan mereka berlangsung lama dan dipungkasi dengan pernikahan.

Jika gugat cerai, pasangan yang dimabuk cinta itu khawatir akan tempat tinggal. Karena itu, opsi membunuh menjadi pilihan.

Setelah suami terbunuh, mereka akan menikah dan menempati rumah yang telah dibangun oleh Jazuli buat keluarganya itu.

Bahkan, 14 September 2018 lalu, Jam pula yang menghubungi AM untuk mengatur rencana pembunuhan.

Jam membuka pintu untuk AM, bahkan ketika selingkuhannya itu membunuh suaminya, Jam turut melihat.

Belakangan, pada polisi, Jam mengaku terkejut mendengar suara kendaraan pelaku kabur. Padahal, pelaku adalah pria selingkuhannya.

Jam mengaku kerap curhat dengan AM, atas perilakunya yang sering marah-marah.

“Tapi akhirnya begini, saya sangat menyesal,” terang Jam.

Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan hasil interogasi menyebutkan, keduanya sudah berhubungan intim sebanyak tiga kali.

“Jadi hubungan percintaan mereka ini sudah jauh banget,” kata Rezki.

Dengan sebilah parang, sambung Rezki, AM membunuh Jazuli.

“Setelah membunuh, AM melarikan diri. Karena itu pula agak terkendala penyelidikan itu,” sebutnya.

Setelah diketahui lokasinya, sambung Rezki, AM ditangkap di Medan, sedangkan Jam di Banda Aceh.

"Barang bukti yang kami punya, sebilah parang yang digunakan untuk membunuh, satu ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” terangnya.

Pasangan itu kini diancam dengan pasal 360 jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Jazuli (34) pedagang es campur asal Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditemukan tewas di tempat tidur kamarnya.

Korban ditemukan oleh istrinya, Jam (30) dalam kondisi bersimpah darah dengan leher tergorok, Sabtu, 15 September 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kompas TV Para pelayat terus berdatangan ke rumah Syahroni yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dibakar di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Para pelayat tak menyangka bahwa korban meninggal dengan cara keji, apa lagi korban selama ini dikenal baik dan ramah. Keluarga meminta kepada penegak hukum menjerat para tersangka dengan hukuman seberat-beratnya, yakni hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com