Dengan sebilah parang, sambung Rezki, AM membunuh Jazuli.
“Setelah membunuh, AM melarikan diri. Karena itu pula agak terkendala penyelidikan itu,” sebutnya.
Setelah diketahui lokasinya, sambung Rezki, AM ditangkap di Medan, sedangkan Jam di Banda Aceh.
"Barang bukti yang kami punya, sebilah parang yang digunakan untuk membunuh, satu ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” terangnya.
Pasangan itu kini diancam dengan pasal 360 jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Jazuli (34) pedagang es campur asal Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditemukan tewas di tempat tidur kamarnya.
Korban ditemukan oleh istrinya, Jam (30) dalam kondisi bersimpah darah dengan leher tergorok, Sabtu, 15 September 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.