Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 10.710 Peserta CPNS, Sebanyak 8.035 Telah Ditetapkan NIP-nya

Kompas.com - 25/01/2019, 10:27 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 34 instansi yang turut membuka formasi pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 telah mengusulkan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data tersebut tercatat oleh Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CPNS Nasional BKN pada Kamis (24/1/2019).

Adapun 34 instansi ini terdiri dari 17 instansi pusat (kementerian dan LPNK atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian) serta 17 daerah (kabupaten atau kota).

Dari 34 instansi tersebut, tercatat sebanyak 11.882 peserta telah dinyatakan lolos. Namun, belum seluruhnya peserta lolos diusulkan penetapan NIP oleh instansi yang ada.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, dari instansi pengusul, terdata sebanyak 10.710 peserta yang telah diusulkan.

"Dari jumlah 10.710 peserta yang diusulkan per (Kamis) pukul 15.01 WIB sebanyak 8.035 peserta yang sudah ditetapkan NIP-nya. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah," kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis malam.

Baca juga: Warganet Ramai Bahas CPNS 2019 Dibuka Maret, Ini Penjelasan Pemerintah

Ridwan menegaskan, pengusulan NIP bagi CPNS 2018 sudah harus diterima secara lengkap di Kantor Pusat BKN maupun Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari 2019.

Hal tersebut berdasarkan pada Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V.6-7/99 perihal Batas Waktu Penyampaian Berkas Usul Penetapan NIP CPNS Tahun Anggaran 2018 tertanggal 11 Januari 2018 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat, PPK Daerah Provinsi, dan PPK Kabupaten/Kota.

"Selanjutnya penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS TA 2018 terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP CPNS tersebut," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, ketentuan itu juga berlaku juga bagi instansi yang telah menyampaikan berkas usul penetapan NIP sebelum surat tersebut dikeluarkan.

Ridwan menambahkan, pengusulan penetapan NIP tidak hanya menyampaikan berkas pengusulan secara lengkap dan benar, melainkan PPK juga diminta untuk melampirkan realisasi Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2018.

"PPK instansi juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB," kata dia.

Sebagai tambahan informasi, dari 553 instansi yang membuka formasi pada CPNS 2018, sebanyak 533 instansi telah mendapatkan digital signature Kepala BKN sebagai bentuk persetujuan penetapan hasil akhir kelolosan atau lolos verifikasi dan validasi (verval) tahap 1 (V1).

Sementara, 19 instansi tengah menunggu proses verval tahap II (V2), tahap II, dan tahap IV (V4), serta satu instansi lainya tengah menunggu proses persetujuan digital signature.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com