Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ba'asyir Diminta Tak Berkelit soal Syarat Setia pada NKRI

Kompas.com - 24/01/2019, 18:38 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Arsul Sani meminta pengacara narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, tak berkelit atau bersilat lidah terkait syarat pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi kliennya.

Syarat setia pada Pancasila wajib dipenuhi oleh seluruh narapidana kasus terorisme yang mengajukan pembebasan bersyarat.

"Kalau dia berpendapat, bersilat lidah bahwa itu enggak bisa diterapkan, bagaimana enggak bisa diterapkan?," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Soal Wacana Pembebasan Baasyir, Manajemen Pemerintah Dinilai Buruk

Arsul mengatakan, pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme dan kasus kejahatan luar biasa lainnya sudah pernah terjadi. Semuanya mensyaratkan ikrar kesetiaan pada Pancasila secara tertulis.

Ia mencontohkan kasus mantan Menteri Panglima Angkatan Udara Omar Dani. Omar diadili dalam Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa karena dituduh terlibat peristiwa G30S.

Arsul juga mencontohkan kasus Andi Mappetahan Fatwa. Pada 1985, AM Fatwa dituduh melakukan upaya subversi berupa memutar balikkan, merongrong, dan menyelewengkan ideologi Pancasila atau haluan negara, merusak dan merongrong kewibawaan pemerintah yang sah, atau menyebarkan rasa perpecahan dan permusuhan di kalangan masyarakat.

Baca juga: Kepala BNPT: Baasyir Hardcore, Tak Mau Ikut Program Deradikalisasi

Fatwa divonis 18 tahun penjara namun kemudian mendapat amnesti.

"Sudahlah jangan bersilat lidah pakai seperti itu. kalau mau seperti itu kembali ke kasusnya Omar Dani, kasusnya Pak Fatwa, semua melakukan itu," kata Arsul.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di kompleks parlemen, Rabu (9/1/2019). KOMPAS.com/JESSI CARINA Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di kompleks parlemen, Rabu (9/1/2019).

"Cuma bentuknya kan lain-lain, tapi intinya adalah ekspresi secara tertulis, komitmen kesetiaan terhadap NKRI," tutur dia.

 

Saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (23/1/2019), Mehendradatta menuturkan bahwa syarat menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan Ba'asyir.

Baca juga: Pakar Hukum: Syarat Ikrar Setia NKRI Berlaku untuk Bebas Bersyarat Baasyir

Syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut dia PP tersebut terbit pada November 2012. Sementara kasus Ba'asyir inkrah dan resmi mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Februari 2012.

Artinya aturan dalam PP itu tidak dapat diterapkan karena terbit setelah majelis hakim memvonis Ba'asyir.

Baca juga: Penanganan Baasyir Harus Jadi Pembelajaran Penting Pemerintah

Kendati demikian pendapat tersebut dibantah oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia membantah argumen Mahendradatta yang menyatakan syarat tersebut tidak dapat diterapkan karena sistem hukum di Indonesia berlaku asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut.

Fickar menegaskan bahwa syarat khusus yang diatur dalam PP berlaku terhadap semua narapidana.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com