BEKASI, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, pihaknya mengimbau warga, termasuk pengurus masjid untuk melapor apabila menerima Tabloid "Indonesia Barokah".
"Jika menemukan hal-hal seperti ini atau tabloid Indonesia Barokah atau tabloid-tabloid yang lain, yang sekiranya pengurus masjid itu tidak merasa memesan atau berlangganan, lapor ke Bawaslu atau Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan)," kata Ali di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (24/1/2019).
Ali menambahkan, laporan warga atau pengurus masjid akan ditelusuri dan ditindak lanjut oleh Bawaslu.
Adapun sebanyak 12 masjid sejauh ini menerima Tabloid "Indonesia Barokah" yang dikemas dengan amplop berwarna coklat. Tiap masjid menerima tiga eksemplar tabloid. Dengan begitu, total ada 36 eksemplar tabloid yang diamankan Bawaslu.
Baca juga: Sandiaga: Tabloid Indonesia Berkah Bagian dari Kampanye Hitam
Hasil investigasi Bawaslu Kota Bekasi sejauh ini memang baru masjid yang dikirimi Tabloid "Indonesia Barokah" tersebut.
Sementara itu, dari hasil investigasi juga ditemukan bahwa pengirim tabloid itu beralamat di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Namun setelah ditelusuri, Bawaslu menyatakan alamat redaksi tabloid itu fiktif.
"Jika menemukan atau dikirimi segera melaporkan ke Bawaslu atau Panwascam setempat agar kita bisa menelusuri dan mengambil tindakan yang benar. Setahu kita yang sudah kita telusuri itu cuma beredar di masjid-masjid saja," ujar Ali.
Hingga saat ini, Bawaslu Kota Bekasi masih berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang sedang mengkaji konten dalam tabloid tersebut.
"Kita menunggu instruksi dari Bawaslu Jawa Barat, Bawaslu Jawa barat saat ini sedang melakukan kajian soal konten dari tabloid ini. Kita masih investigasi dan belum bertindak apa-apa," tutur Ali.
Baca juga: Timses Prabowo: Tabloid Indonesia Barokah Bisa Saja untuk Adu Domba
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.
Tabloid itu dilaporkan lantaran diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.
"Kami sudah laporkan pada pihak yang berwajib, karena tabloid-tabloid itu isinya tendensius dan juga tidak jelas penerbitannya," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurut Dasco isi pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah berpotensi memecah belah masyarakat. Tabloid itu beredar secara masif di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.