Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Kalteng

Kompas.com - 24/01/2019, 18:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Keempat tersangka itu adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Arisavanah dan Edy Rosada.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan selama 30 hari.

Baca juga: Sesama Anggota DPRD Kalteng Curiga Ada Rencana Memeras Sinarmas

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan di selama 30 hari mulai 25 Januari sampai 23 Februari 2019 untuk 4 orang tersangka yang diduga sebagai penerima suap," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1/2019).

Dalam kasus ini, selain empat tersangka DPRD, KPK juga menjerat tiga orang pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Baca juga: Cerita Anggota DPRD Kalteng Pakai Sandal Jepit dan Minta Diperiksa KPK

Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Uang suap sejumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi PT BAP dalam menjalankan usaha sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng lainnya.

Kompas TV Para tergugat dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana kabut asap yang terjadi pada 2015.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com