Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Dilaporkan ke KPK, KPU Siap Hadapi Konsekuensi Terkait Polemik OSO

Kompas.com - 24/01/2019, 17:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mempersilakan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ancaman tersebut, kata Ilham, tak akan mengubah keputusan KPU tak memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

KPU siap menghadapi apa pun konsekuensi yang muncul atas keputusan yang diambil.

"Ya lapor saja (ke KPK). KPU sudah memutuskan kok, sudah siap dengan konsekuensinya," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: KPU Segera Cetak Surat Suara Pileg Tanpa Nama OSO

Ilham yakin, keputusan KPU mencetak surat suara tanpa mencantumkan nama OSO adalah langkah yang benar.

Sikap KPU juga dipastikan tak merugikan anggaran negara sebagaimana tudingan pihak OSO.

Sebelumnya, langkah KPU mencetak surat suara caleg DPD tanpa nama OSO dikecam pihak kuasa hukum Ketua Umum Hanura itu.

Menurut kuasa hukum OSO, Herman Abdul Kadir, KPU punya kewajiban mencetak surat suara yang memuat nama OSO.

Baca juga: OSO Ancam Adukan ke Presiden, KPU Tolak Diintervensi

Jika surat suara dicetak lebih dari satu kali, maka hal itu akan menimbulkan kerugian negara. Atas kemungkinan itu, Herman mengancam akan melaporkan KPU ke KPK.

"Kerugian negara kami laporkan ke KPK nanti. Karena apa, dia melaksanakan cetak suara tanpa ada prosedur hukum yang benar," kata Herman saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Herman mengatakan, uang negara tak seharusnya digunakan sembarangan. Hal ini merupakan bagian dari kehati-hatian yang harus dilakukan pejabat negara.

"Jadi dicetak tahu-tahu nama Pak Oesman masuk (sebagai caleg), nah, bahaya, ada kerugian negara," ujarnya.

Baca juga: Formappi: Serangan OSO ke KPU Adalah Dorongan untuk Meraih Kekuasaan

KPU tetap tak masukkan nama OSO dalam daftar calon anggota, meskipun bunyi putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu meminta KPU mencantumkan nama OSO dalam DCT anggota DPD.

Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Putusan Bawaslu juga memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Surat pengunduran diri OSO harus diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD terpilih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com