Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagih Rp 30 Miliar, Pihak Fahri Hamzah Ancam Ajukan Penyitaan Aset PKS

Kompas.com - 24/01/2019, 17:20 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada senilai Rp 30 miliar.

Pengacara Fahri, Mujahid A. Latief mengatakan, berdasarkan hukum acara, ketua PN Jakarta Selatan akan memanggil pimpinan PKS sebagai tergugat untuk melaksanakan seluruh amar putusan MA dalam jangka waktu delapan hari.

"PN Jakarta Selatan akan memanggil tergugat. Kalau dalam waktu jangka waktu delapan hari juga pimpinan PKS tidak melaksanakan putusan MA, pada akhirnya kita akan ajukan permohonan eksekusi lewat penyitaan aset," ujar Mujahid di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).  CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Mujahid menambahkan, penyitaan aset akan dilakukan sebagai tanggung jawab pimpinan PKS dalam memenuhi kewajiban membayar kerugian imateril.

Baca juga: Presiden PKS Tak Mau Buru-buru Bayar Ganti Rugi Rp 30 M untuk Fahri

Dia menegaskan, sudah tidak ada lagi alasan hukum bagi pimpinan PKS yang dapat membenarkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan.

"Boleh mereka lakukan upaya hukum, silakan saja. Tapi, hukum acara telah mengatur bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi," ungkapnya kemudian.

Mujahid pun mengajak pimpinan PKS untuk menaati putusan pengadilan sebagai seorang warga negara yang taat terhadap hukum.

Fahri Hamzah vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Baca juga: Fahri Hamzah Minta PKS Bayar Rp 30 M dalam Satu Minggu

Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Kompas TV Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap calon presiden dan wakil presiden tidak sungkan dalam forum debat. Fahri menilai, tema debat perdana yakni hukum, HAM, korupsi, dan terorisme sangat penting, untuk melihat langkah tegas pasangan calon terhadap penegakan hukum. Fahri Hamzah pun berharap kedua pasangan calon untuk tampil apa adanya, tanpa ada basa-basi politik.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com