JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Mardani Ali Sera menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memublikasikan nama anggota DPR yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut dia, hal ini bisa menjadi semacam sanksi sosial bagi anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Walaupun tidak ada sanksi, tapi baik bagi publik untuk mengetahui siapa yang buat laporan dan siapa yang enggak karena ini sanksi sosial," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Baca juga: KPK Kirim Surat ke Berbagai Instansi Terkait Kepatuhan LHKPN
Mardani mengatakan, cara ini bisa memancing anggota DPR untuk segera membuat LHKPN. Dia sendiri mengaku sudah membuat laporan harta kekayaan pada Agustus 2018.
Kemudian, Mardani menunjukkan e-mail yang menyatakan bahwa laporan harta kekayaannya sudah tuntas.
Kini, Mardani sedang menyiapkan laporan harta kekayaannya untuk tahun ini.
Dia beranggapan hal yang transparan seperti LHKPN akan memperkecil peluang kecurangan.
Mardani mendorong anggota lain untuk segera melaporkan harta kekayaannya karena cara pelaporannya sangat mudah melalui sistem elektronik.
Baca juga: Berbagai Alasan Anggota DPRD DKI yang Belum Kumpulkan LHKPN
"Menurut saya ini momentum bagus untuk mengungkap seperti apa sebetulnya kepatutan dan kepatuhan kita sebagai pejabat negara terhadap LHKPN," ujar Mardani.
"LHKPN-nya KPK itu juga sudah sangat dimudahkan karena kita tidak menyetorkan fisik tapi kita menyetorkan elektroniknya," kata dia.
Sebelumnya, data KPK mengungkapkan tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di DPR hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.