Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunung Papandayan Jadi Taman Wisata Alam, Ridwan Kamil Segera Gelar Rapat

Kompas.com - 24/01/2019, 17:03 WIB
Dendi Ramdhani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menggelar rapat untuk menyikapi perubahan fungsi pokok kawasan cagar alam Gunung Papandayan (1.991 hektar) dan Kawah Kamojang (2.391 hektar) menjadi taman wisata alam (TWA).

Ridwan mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui pokok persoalan tersebut, sebab bukan dalam kewenangan Pemprov Jabar. Namun, ia sudah menerima aduan dari aktivis lingkungan soal masalah itu.

"Saya mendengar dan saya menerima komplain. Jawaban saya adalah saya akan merapatkan, belum punya komentar, tidak punya data, baru sepihak dari yang komplain karena itu wilayahnya di pusat," ujar Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (24/1/2019).

Emil menambahkan, saat ini ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari akar masalah tersebut.

Baca juga: Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Diprotes, Ini Kata Menteri LHK

"Saya akan bertanya dan itu saya akan kirimkan surat. Jadi, per hari ini saya akan berkoordinasi meminta penjelasan pemerintah pusat," ungkap dia.

Untuk diketahui, Gunung Papandayan resmi dikelola oleh PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) pada tahun 2016. PT GRPP juga tercatat sebagai pengelola taman wisata Gunung Tangkuban Parahu.

Emil meminta waktu untuk mengkaji masalah tersebut. Ia pun berjanji akan bersikap setelah mendapat informasi yang lengkap.

"Saya enggak ngerti sejarahnya juga. Jadi, itu isu baru yang saya belum punya data. Data ke saya cuma dikomplain, itu saja. Jadi, saya belum bisa komentar terlalu jauh bagaimana urutannya, sejarahnya, kenapa. Nanti kalau sudah waktunya saya kabari," ujar Emil.

Diberikatakan sebelumnya, SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018 yang tiba-tiba muncul di permukaan awal tahun ini dan membuat kaget para aktivis lingkungan.

SK ini berisi perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan cagar alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektar dan cagar alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektar, menjadi taman wisata alam.

“Kami kaget, SK ini sudah satu tahun. Kami sendiri baru tahu awal bulan ini,” ujar Koordinator Aliansi Cagar Alam Jabar, Kidung Saujana, kepada Kompas.com, di Bandung, Rabu (23/1/2019).

Selain alasan pariwisata, pihaknya mencium ada intervensi dari perusahaan yang berkepentingan dengan dibukanya cagar alam.

Baca juga: Soal Perubahan Status Kawasan Cagar Alam, Bupati Garut Minta KLHK Tegas dalam Penegakan Hukum

"Kami harus berjuang. Karena informasi yang kami dapat ada beberapa status cagar alam yang akan diturunkan. Kalau ini kami biarkan, hal serupa akan terus terjadi,” kata dia.

Relawan Safety Arus, Pepep mengatakan, cagar alam merupakan status tertinggi dalam kawasan konservasi. Seharusnya, kawasan tersebut steril dari aktivitas manusia, terutama yang sifatnya mengeksploitasi dan merusak.

“Itu jelas tercantum dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com